Binjai kota, CYBERNUSANTARA1.IDb—Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K., M.Si., memberikan atensi terhadap Kapolres se-jajaran Polda Sumut agar menindak habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing.
Polsek Binjai Barat Polres Binjai mendapatkan informasi ada penjual daun Ganja kering sedang berada di dalam rumahnya.
Berbekalkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota personil unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Abdullah Sani B. Z, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial K.L. (53) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis daun ganja kering, Sabtu 16/9/2023 sekira pukul 20.30 wib.
Terduga K.L. diamankan Polisi ketika sedang berada didalam rumahnya di jalan Mahoni Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Inisial K.L diamankan di dalam rumahnya, yang mana K.L ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup liar selalu mengelak dari kejaran petugas Polisi.
Dari K.L petugas berhasil amankan barang bukti berupa 16 (enam belas) amp ganja kering dibungkus kertas warna coklat dengan berat bruto 24,22 gr dan 1 (satu) buah kotak rokok merk bintang mas.
“Terhadap terduga pelaku KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” Pungkas Akbp Rio Alexander Panelewen, S.I.K.,
(Nov)










