Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) menggelar acara Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) Batch-16.
Demikian di sampaikan oleh Ketua Umum Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (13/9/2023).
Dalam keterangannya, Sabela Gayo mengatakan, “Kegiatan ini dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang mengerti dan paham terhadap permasalahan hukum khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
“Kegiatan tersebut di inisiasi oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) yang bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) menghadirkan salah satu narasumber yang kompeten yaitu Ferry Firmansyah, S.T., M.A., Cert SCM (ITC),” terangnya.
Dalam acara kali ini, lanjutnya, “Para peserta di berikan berbagai materi serta aturan-aturan dasar tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk mekanismenya,” kata Sabela Gayo yang di saksikan oleh sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta secara daring.
“Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan materi tentang bagaimana kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU serta bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Sehingga nantinya hasil dari kegiatan mereka akan mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.
Sabela Gayo juga mengatakan bahwa seluruh peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikasi. Bagi Sarjana Hukum akan mendapat gelar CPLE dan CPLI, sedangkan yang bukan dari Sarjana Hukum akan mendapatkan gelar CPS.
“Di harapkan para peserta mampu menggunakan ilmu yang di dapat hingga bisa menjadi konsultan baik di pemerintahan maupun kontraktor dengan membantu proses-proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses perencanaan dan melakukan review dari permasalahan yang terjadi. Sehingga kehadirannya dapat menjadi tempat untuk bertanya dan mendapatkan solusi, agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Keunggulan lainnya, kata Sabela Gayo, “Mereka bisa memberikan jasa hukum pendampingan atau asistensi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau UKPBJ, maupun unit-unit layanan pengadaan yang berada di sektor BUMN atau sektor swasta lainnya,” kata Sabela.
“Saya berharap para peserta dapat mengetahui dan mempunyai gambaran umum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan saat mereka memiliki sertifikat, ini tentunya akan sangat bermanfaat ketika pemerintah membutuhkan tenaga ahli jasa perseorangan,” tandasnya.
Sumber : Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI)










