Blang Pidie Aceh Barat Daya, CYBERNUSANTARA1.ID – PKK Kecamatan Manggandeng Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan sosialisasi adat istiadat untuk ibu – ibu PKK, Mak Penganjoe serta Perwakilan Perempuan dalam Kecamatan Manggeng. Acara di gelar sehari penuh di Hotel Grand Lauser Blang Pidie Senin (17/10/2022).
Camat Manggeng Hamdany, S.E., dalam kata sambutannya mengatakan, “Sosialisasi adat ini terlaksana berkat dukungan semua pihak terutama ibu-ibu PKK Gampong, Ketua PKK Kecamatan dan BKAD yang ikut menyukseskan acara ini,” ungkapnya.
“Kita berharap kegiatan ini bisa menjadi acuan bagi kita semua untuk lebih faham akan nilai-nilai adat yang berlaku sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah Khususnya Kecamatan Manggeng,” kata Hamdany.

Menurut dia, adat istiadat merupakan rangkaian nilai-nilai dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang, serta mengakar dalam kehidupan masyarakat. Suatu adat atau kebiasaan yang kokoh akan melahirkan kearifan lokal yang dapat mendorong gerak laju pembangunan.
“Dengan pemahaman suatu adat, maka di harapkan dapat membangun nilai-nilai adat dalam berbagai aspek serta jenjang kehidupan masyarakat dan pemerintahan,” jelas Hamdany.
Ketua PKK Kecamatan Manggeng Ny Asnita, S.Pd., pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada ibu-ibu PKK Gampong yang telah hadir.
“Ini adalah sumbangsih ilmu kita, kontribusi ilmu kita kepada masyarakat dalam pelaksanaan adat di Gampong agar lebih di mantapkan pada nilai-nilai sakral yang bermakna bukan hanya pelaksanaan semata, penyeragaman adat di Kecamatan Manggeng adalah misi utama kita,” tutur Ny.Asnita
Di Tempat yang Sama Ketua MAA Aceh Barat Daya T. Cut Amri di dampingi Ketua Bidang Hukum Adat Tgk T. Nana Johan kepada awak media Cybernusantara1.id mengatakan, “Saat ini adat istiadat di Aceh khususnya di Abdya telah banyak yang bergeser dan menjadi kebiasaan baru seperti halnya adat tunangan, prosesi akad nikah, pesta pernikahan, kenduri tujuh Bulanan, Prosesi Turun tanah dan Prosesi khitanan terkesan melanggar norma adat yang sesuai dengan syariah Islam,” katanya.
“Pastikan Adat istiadat dan budaya di tengah masyarakat Aceh Barat Daya kembali pada dasarnya, di mana banyak pergeseran nilai-nilai adat leluhur dan norma agama yang semakin berkembang di tengah masyarakat Bumoe Breuh Sigupai,” ujar Ketua MAA Aceh Barat Daya T. Cut Amri.
“Perlu adanya sosialisasi dan pembinaan dalam melestarikan kembali adat istiadat di tengah-tengah masyarakat, agar tidak mengakar kebiasaan baru yang di anggap melenceng pada dasar dan ketentuan adat istiadat Aceh dan bertentangan dengan syariat Islam,” sebut Cut Amri.
Di tempat terpisah, pemdamping Desa Pemberdayaan Aslinda Sastra, S.Pd., mengatakan, “Pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2006 bahwa pada poin a tercatat Adat dan Adat Istiadat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang melahirkan nilai-nilai budaya, norma adat dan aturan yang sejalan dengan Syariat Islam dan merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu di bina, di kembangkan dan di lestarikan,” tutupnya calp Sastra.
(Ridwan Manggeng)










