Jakarta, Cybernusantara1.id – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPAdj., CPArb., CPrCD., CML meresmikan Layanan Hybrid Penyelesaian Sengketa.
Hal itu di sampaikan Sabela Gayo melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum’at (29/7/2022).
Dalam keterangannya Sabela Gayo menyampaikan, “Hybrid Penyelesaian Sengketa merupakan proses kombinasi dari berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa kontemporer,” ungkapnya.
“Hybrid Penyelesaian Sengketa merupakan proses arbitrase yang di kombinasikan dengan bentuk alternatif penyelesain sengketa lainnya, yaitu negosiasi (musyawarah) atau mediasi,” jelasnya.
Hybrid berorientasi untuk menciptakan perdamaian di antara para pihak untuk menghasilkan win-win solution dan menempatkan putusan arbitrase menjadi lebih efektif dan efisien.
“Proses arbitrase hibrid memiliki landasan filosofis yang bersumber dari Sila ke empat Pancasila serta telah di anut dalam hukum masyarakat adat dan pandangan hidup bangsa meliputi kesepakatan para pihak,” katanya.
Perkembangan penyelesaian sengketa memang sudah mulai banyak di minati. Mereka lebih menyukai penyelesaian sengketa melalui alternative penyelesaian sengketa misalnya melalui negosiasi, mediasi dan juga arbitrase karena terdapat kelebihan dan keuntungannya di bandingkan dengan pengadilan.
Seiring dengan perkembangan zaman dan juga kebutuhan para pencari keadilan maka alternative penyelesaian sengketa juga mengalami beberapa perkembangan baik dalam bentuk maupun prosedurnya.
“Pola Hybrid di luncurkan karena selama ini penyelesaian sengketa di luar Pengadilan konvensional hanya menggunakan pola Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yang terpisah – pisah sehingga menambah waktu dan biaya penyelesaian. Dengan menggunakan pola penyelesaian sengketa Hybrid maka para pihak akan lebih hemat dari sisi waktu dan biaya,” paparnya.
Beberapa Layanan Hybrid DSI di antaranya;
1. Layanan Hybrid Mediasi – Arbitrase (MedArb)
2. Layanan Hybrid Mediasi – Konsiliasi (MedKon)
3. Layanan Hybrid Mediasi – Ajudikasi (MedAdj)
4. Layanan Hybrid Konsiliasi – Ajudikasi (KonAdj)
5. Layanan Hybrid Konsiliasi – Arbitrase (KonArb)
6. Layanan Hybrid Ajudikasi – Arbitrase (AdjArb)
Informasi lebih lanjut terkait Layanan Hybrid DSI dapat menghubungi ;
1. Dewi (IPPI) ; 081212218059
2. Kantor DSI ; 021 – 27562488.
“Beberapa kasus yang telah di selesaikan melalui jalur ini di rasakan sangat afektif, di karenakan tidak adanya pembatalan putusan dan mudahnya pelaksanaan hasil dari proses hybrid ini,” tutup Sabela.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)