Penangkapan Viral di Sosmed, Ini Kata  Kapolres Binjai

Kriminal19 Dilihat
banner 468x60

 

Kota Binjai, Sumut — Sempat menghebohkan dunia Maya pada senin 21 maret yang mana seorang anak diamankan Petugas Sat Res Narkoba. Menanggapi video viral tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel Perangin–angin S.H., M.H melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali seorang pelaku yang memberikan bungkus kotak rokok dalam rekaman video.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, “Penangkapan berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan Jenderal Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat tentang adanya peredaran narkoba,” terangnya dalam konfrensi Pers, Selasa (22/3/2022).

“Selanjutnya Petugas Sat Narkoba yang menerima informasi langsung melakukan Undercuver dan terjun langsung ke lokasi tepatnya Jalan Jendral Gatot Subroto depan warnet. Hanya dalam hitungan menit Petugas yang melakukan Undercuver dilokasi berhasil meringkus diduga pelaku penyalahguna narkotika serta mebawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan pada Sabtu (19/03/2022) lalu,” ungkapnya.

“Pada saat petugas sedang melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku terekam CCTV sekitar warnet, dan terlihat dalam rekaman tersebut seolah–olah penangkapan tersebut adalah rekayasa,” jelas Kapolres.

Berawal ketika Petugas mendapatkan informasi tentang keluhan warga Masyarakat terkait peredaran narkoba. Kemudian AKP Firman Imanuel Perangin–angin, SH., MH beserta Tim melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

“Tepatnya pada sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 18:00 wib di jalan Jenderal Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat TIM Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka RRN (17) tahun, warga jalan Bantara-2 Kel.Berngam Kec. Binjai kota,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting.

“Dalam penangkapan tersebut berhasil disita dari tangan pelaku berupa barang bukti, 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisikan 2 (dua) paket sabu – sabu dan 1 (satu) buah Pipit sekop, kemudian tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu–sabu tersebut diberikan oleh ET,” terangnya.

Setelah mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, lanjut Kapolres, “TIM dari Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengembangan untuk melacak berinisial ET. Kemudian TIM dapat mengetahui keberadaan ET (19) tahun warga Jalan Tanjung Priuk Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan. Selanjutnya tepat di hari senin tanggal 21 maret 2022 sekitar pukul 17:00 wib Petugas meringkus ET di jalan Diponegoro Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan,” paparnya.

“Tersangka ET berhasil di tangkap oleh TIM. Dan setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui bahwa sabu–sabu yang disita dari tangan berinisial RRN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 adalah benar dengan tujuan untuk digunakan bersama,” kata Kapolres Ferio Sano Ginting.

“Kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas kasus narkoba. Terhadap tersangka akan di persangkaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

 

(Novrizal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *