Kuningan – Sat Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar berhasil mengungkap 11 kasus perkara narkoba dan obat-obatan terlarang selama tiga bulan, salah satu yang paling menonjol adalah ditangkapnya seorang oknum ASN yang bertugas sebagai kasi trantib kecamatan di wilayah Kuningan Timur.
Dari 11 kasus tersebut berhasil diamankan 16 orang tersangka.
Pada bulan Januari 2022 sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap yaitu 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas dan 1 kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras terbatas. Bulan Pebruari, sebanyak 5 kasus berhasil diungkap yaitu 3 penyalahgunaan obat keras terbatas dan 2 penyalahgunaan psikotropika. Dan pada Bulan Maret sebanyak 3 kasus berhasil diungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 penyalahgunaan obat keras terbatas.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasi Humas IPTU Sukarno dan KabidP2P dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny Mustafa saat menggelar konferensi pers di Aula WSP Mapolres Kuningan, Kamis (17/3/2022).
“Dari 16 tersangka ini, salah seorang di antaranya merupakan ASN yang bertugas di salah satu kecamatan sebagai Kasi Trantib,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram, psikotropika 112 butir yang terdiri dari 73 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 20 butir Melopam, untuk obat keras terbatas berhasil diamankan sebanyak 6.507 butir yang terdiri dari 1.070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.
“Tersangka dengan kasus penyalahgunaan obat keras terbatas telah melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2006 dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoti telah melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Polres Kuningan Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam tiga bulan dan mengamankan 16 tersangka.
“Ini membuktikan bahwa Polri tetap fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba.” ujar Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny Mustafa mengungkapkan, pengguna obat-obatan keras tanpa resep dokter ini dapat mengakibatkan kerusakan sel syaraf bahkan bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi secara terus menerus.
“Obat-obatan keras ini tidak dapat dikonsumsi sembarangan. Ini sangat merugikan bagi yang mengkonsumsinya. Bisa menyebabkan kecanduan karena efek yang dirasakan dari obat ini. Akan tetapi itu sangat merugikan karena akan merusak ginjal, sel syaraf bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujar Denny.
Denny menghimbau kepada masyarakat, agar jangan mengkonsumsi obat-obatan tanpa petunjuk dari dokter.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)