Abdya/Aceh – Pelaku yang di duga pencuri Hewan Ternak di Kec. Jeumpa Kab. Abdya berhasil ditangkap warga sekitar pukul 14.30 wib di Desa Iku Lhung Kec. Jeumpa Kab. Aceh Barat Daya, Rabu (9/3/2022).

Para pelaku di duga melakukan tindak pidana pencurian satu ekor hewan ternak berupa kambing warna putih hitam milik sdr. Agus Salim Bin Alm. Muhammad Arif yang merupakan warga Desa Iku Lhung Kec. Jeumpa Kab. Aceh Barat Daya.

Diketahui, 2 orang pelaku yang berinisial DM warga Desa Kampung Baro Kec. Jeumpa Kab. Aceh Barat Daya dan pelaku W warga Desa Alue Sungai Pinang Kec. Jeumpa Kab. Aceh Barat Daya.

Dari keterangan korban (Agus Salim) bersama dengan saksi (Jamhir) yang juga merupakan warga Desa Iku Lhung Kec. Jeumpa mengatakan, “Sekira pukul 14.30 wib kami ingin pergi ke kebun sawit untuk memanen sawit. Tiba-tiba, di depan rumah Agus Salim terjadi kecelakaan tunggal disebuah tikungan jalan di pedesaan,” terangnya.

melihat hal tersebut lanjutnya, “Kami bergegas hendak menolong pelaku yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut,” kata Agus Salim.

Namun, pada saat saya dan Jamhir beserta warga menghampiri kedua pelaku. Disitu kami melihat satu ekor kambing terlepas dari pangkuan salah satu pelaku yang diduga melakukan pencurian kambing,” katanya.

“Kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa satu ekor kambing warna hitam putih milik Agus Salim dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska yang digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Pada saat kedua pelaku melarikan diri warga desa setempat mengejar kedua pelaku sehingga para pelaku atas nama DM berhasil diamankan oleh warga setempat, dan pelaku atas nama W (nama panggilan) berhasil melarikan diri dari kejaran warga setempat,” ujarnya.

“Selanjutnya, pelaku atas nama DM dibawa ke rumah Kepala Desa setempat untuk di amankan. Pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga pada Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib

Ditempat terpisah, Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, mengatakan, “Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku atas nama DM, Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya telah menangkap satu orang lelaki atas nama S Alias AB di rumah pelaku DM yang beralamat di Desa Kampung Baro Kec. Jeumpa Kab. Aceh Barat Daya. Pelaku atas nama S Alias AB merupakan warga Desa Krueng Batee Kec. Kuala Batee yang mana menyediakan/memberikan sarana berupa sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska miliknya untuk melakukan pencurian hewan ternak berupa satu ekor kambing,” terang Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya.

“Pelaku S Alias AB sebelumnya pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib pelaku DM dan pelaku S Alias AB merencanakan pencurian satu ekor kambing, namun pada tanggal 8 Maret 2022 pelaku S Alias AB sedang kurang sehat (demam), maka pelaku S Alias AB tidak ikut melakukan pencurian, namun pelaku S Alias AB memberikan sepeda motornya,” ungkapnya.

“Sebagai barang bukti 1 (satu) ekor hewan ternak berupa kambing warna putih hitam, 1 (satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska. Untuk pasal yang akan di terapkan ; PASAL 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman : di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” terangnya.

Langkah-langkah yang telah dilakukan diantaranya melakukan Olah Tkp dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka, lalu mengamankan barang bukti, serta melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara pencurian tersebut,” pungkas Kapolres Aceh Barat Daya melalui Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya.

 

Sumber ; Humas Polres Abdya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *