Bandung – Kabid Humas Polda Jabar melaksanakan Press Release terkait kasus penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren An-nur di Desa Tegal Mulyo Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Kamis (10/3/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, “Kejadian ini terjadi di lingkungan Pondok pesantren Salafi An-nur, yang beralamat di Desanya Tegalmulyo, blok Bakung, Kecamatan Karakeng, Kabupaten Indramayu
Pada Tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 21.30,” ungkapnya.
“Dalam aksinya, tersangka S alias A melukai 3 orang, yang pertama Pimpinan Pondok Pesantren Kyai Haji F, Kemudian yang kedua istri dari Pak Kyai Haji F dan kemudian Saudara H,” kata Ibrahim.
kronologis kejadian, lanjutnya, “Tersangka pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar jam 21.30 mendatangi rumah korban, di mana pada saat mendatangi rumah tersebut yang ditemui adalah Istri dari Bapak Kyai Haji F. Pada saat itu korban tersangka mempertanyakan keberadaan Pak Kyai namun dijawab oleh Istrinya bahwa Pak Kyai sedang berada di Mushola. Kemudian, tersangka keluar dari rumah, sesaat kemudian balik lagi ke dalam dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Istri Pak Kyai. Kemudian, tersangka keluar dan di jalan bertemu dengan saudara H, karena merasa saudara H menghalangi, saudara H Juga dianiaya oleh tersangka,” katanya.
Selanjutnya, tersangka melarikan diri menuju ke Mushola menemui Kyai Haji F yang sedang melaksanakan Ibadah lalu melakukan penganiayaan terhadap Kyai Haji F. Dari kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka luka akibat senjata tajam,” paparnya.
“Adapun barang bukti berupa satu senjata tajam Arit, kemudian 1 potong sarung, kemudian 1 stel pakaian, 2 potong sarung yang ada percikan darah, 2 potong kerudung yang terdapat percikan darah, kemudian bantal dan 2 unit handphone. Sementara untuk para saksi yang sudah diperiksa sebanyak 7 orang,” kata Ibrahim.
“Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka. Motif pelaku melakukan tindakan terhadap korban karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas kegiatan zikir di malam hari yang mana dalam kegiatannya mendatangkan banyak orang, di mana menurut tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil Interogasi dan juga informasi dari Masyarakat bahwa tersangka ini memiliki paham yang berbeda sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid tersebut,” ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, bahwa menurut tersangka wirid tersebut bertentangan dengan Fiqih yang dipahaminya. Menurut pelaku tersebut dianggap sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru yang dimiliki oleh tersangka ini,” kata Ibrahim.
Karena perbuatannya, pelaku diikenakan pasal 338 junto 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Jabar, Kombes pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.
(Redaksi)










