Belawan, Sumatra Utara — Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad, H.S, S.I.K., S.H., M.H., melalui Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dr. Herwansyah Putra DH, M.Si., pimpin konfrensi Pers penganiayayaan anak di bawah umur, Selasa (15/02/22) sekira pukul 17:00 wib bertempat Polres Pelabuhan Belawan dalam Aula Mako.
Dalam konfrensi Pers dikatakan wakapolres Kompol Herwansyah, yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, S.H., M.H, “Pelaku berhasil di amankan setelah satu mingggu melaut, pelaku berinisial AS (31) (ayah tiri) di amankan petugas atas laporan Zum ibu kandung A (korban) yang di dampingi Kepling Ardiansyah Nasution pada 5 Febuari 2022. Pelaku di tangkap di kediamannya Perumahan Nelayan indah, Selasa (15/02/22) karna terbukti melakukan Penganiayayaan serta pencabulan terhadap A (anak tirinya),” terang Wakapolres.
Sementara itu, Zum (Ibu kandung korban) mengatakan, “Sepulangnya dari belanja beras, dia melihat anaknya dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri (pingsan). Setelah ditanyakan kepada suaminya AS, anaknya pingsang karna jatuh dari kamar mandi habis bermain sabun. Namun naluri saya mengatakan kalau suami saya ini berbohong sebab wajah anak saya memar begitu juga pahanya, serta ada bekas gigitan di kupingnya dan sekujur tubuhnya juga lebam,” kata ibu anak tiga ini kepada wartawan.
Karena kondisi anaknya mengalami luka memar di bagian wajah dan paha, Zum membawa A (anaknya) ke rumah sakit terdekat. Dan pada saat zum membawa anaknya ke rumah sakit, suaminya yang tak lain ayah tiri dari anaknya malah kabur dari rumah,” terangnya.
“Kami curiga, kenapa dia AS (suami) kabur, karena penganiayaan itu bukan sekali dilakukannya, selama ini anak saya sudah sering dipukulinya. Tapi, kali ini yang paling parah,” terang Zum dengan sedih.
Ia berharap, pria yang sudah dijadikan suaminya itu diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan kepada anaknya.
Diketahui, Zum menikah dengan AS karna suaminya yang dulu telah meninggal dunia. Ibu anak tiga ini tidak menyangka AS (ayah tiri) tega berbuat seperti itu menyiksa anak kandungnya.
“Saya juga ada diancam mau dibunuh sama dia (AS) kalau melaporkan kasus ini, saya sempat trauma dengan kejadian ini,” keluhnya.
Sementara itu, dari pengakuan AS (31) (ayah tiri) ia mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan penganiyayaan terhadap anak tirinya berinisial A dengan menolak A ke tembok serta mengantukan kepala A ke tembok. Dan ketika di tanya kenapa dilakukannya ia hanya menjawab “saya tidak tau mau berkata apa,” katanya.
Selanjutnya Wakapolres Pelabuhan melawan menyampaikan dalam konfrensi Pers di hadapan wartawan, AS (31) warga perumahan nelayan indah Menganiaya A karna rebutan HP, ketika AS sedang bermain HP, anak tirinya sering mengganggunya,” jelas Herwansyah.
“Selain menganiaya, pelaku juga mengakui pernah berbuat cabul terhadap anak tirinya. Pelaku AS terjerat pasal 293 KUHP Pencabulan terhadap anak dengan ancaman vonis hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan Pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Herwansyah.
(Novrizal)