Jakarta – Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., bekerjasama dengan IPPI kembali menyampaikan kabar gembira.

Pasalnya, mereka akan segera melaksanakan Pelatihan Mediasi Pelatihan Mediasi Pertambangan (Mining Mediation Training) BATCH-1 selama 5 hari tepatnya pada tanggal 16 hingga 20 Mei 2022 yang akan dilaksanakan secara online.

Menurut Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, mengatakan, “Kegiatan Pelatihan Mediasi Pertambangan (Mining Mediation Training) ini terbuka untuk umum yang mana akan dihadiri oleh para narasumber yang kompeten,” ungkap Sabela lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/1/22).

Narasumber (Team Tesching Dewan Sengketa Indonesia) tersebut diantaranya ;

1. Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H.

2. Prof. Dr. H. Dedy Jubaedi, S.H., M.A. 

3. Dr. Didin Nurul Rosidin, S.H., M.H. 

4. Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. 

5. Ifdhal Kasim, S.H., LL.M 

6. Wagiman, S.H., S.Fil., M.H. 

7. Maulizar, S.H., M.H., CPL., CPCLE.

8. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM.

Lebih lanjut Sabela Gayo mengatakan bahwa untuk persyaratan peserta diantaranya;

1. Diploma III / Sarjana semua disiplin Ilmu;

2. Curriculum Vitae;

3. Ijazah Terakhir;

4. Foto copy KTP;

5. Pas Foto Background Merah.

“Semua persyaratan dapat dikirimkan ke email. office.ipsi@gmall.com,” terangnya.

“Bagi para peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh ID Card sebagai Mediator Terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Indonesia Dispute Board (IDB),” kata Sabela.

Sebagai informasi, beberapa materi pelatihan diantaranya;

1. Pengantar Mediasi Pertambangan dan Dewan Sengketa;

2 Manfaat Mediasi dan Karakteristik Kasus Yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi;

3. Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;

4. Teknik Analisis Konflik;

5. Negosiasi;

6. Reframing dan Penyusunan Agenda Pelatihan Mediasi Pertambangan;

7. Tahapan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Pertambangan;

8. Penyusunan Kesepakatan Perdamaian;

9 Kaukus dan Pertemuan Multi Pihak;

10. Kode Etik Mediator;

11. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;

12. Simulasi Kasus – Kasus Pertambangan;

13. Role Play dan Uji Kompetensi Mediator Pertambangan.

“Selanjutnya, bagi para calon peserta bisa menghubungi Admin IPPI : 0812-1221-8059 / Telp: 021-27562488 (Kantor Institut Pengadaan Publik Indonesia),” tutup Sabela.

 

(Redaksi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *