Karawang – Wakil Ketua Gibas Cinta Damai Resort Karawang Sofyan angkat bicara terkait beredarnya rekaman suara dugaan Kades Mulyajaya akan melaporkan E-waroeng yang berada di Desa Sindangkarya, Jum’at (24/12/2021).
Menurut Sopyan, “Jika benar berita tersebut, apa alasanya sehingga hendak melaporkan E-waroeng kepada pihak Dinas Sosial Karawang? apakah karena selalu menerima pencairan para penerima manfaat dari program BPNT yang merupakan masyarakat Desa Mulyajaya,” tanyanya.
“Sebelum melapor, menurut saya tanya dan pelajari dulu, karena tidak ada batasan bagi para penerima manfaat program BPNT untuk mencairkan di E-waroeng mana pun, jadi mereka bebas mencairkan atau menggesek kartu BPNT mereka di berbagai E-waroeng yang mereka pilih,” terangnya.
Selain itu, lanjut Sopyan, “Dengan adanya informasi sekitar lebih 30 KPM melakukan penggesekan kartu BPNT di E-waroeng di luar wilayah Desa Mulyajaya, merupakan sebuah pertanyaan besar,” katanya.
“Tentunya ini merupakan sebuah pertanyaan besar, sehingga mereka enggan menggesek kartu mereka di E-waroeng di wilayah Desa Mulyajaya. Apakah mereka sudah hilang kepercayaan untuk mencairkan BPNT di Mulyajaya,” ucapnya dengan penuh tanya.
Lebih lanjut lagi Sopyan, menambahkan tentang pesan suara yang diduga suara Endang yang nampak marah sehingga ingin melaporkan E-waroeng tersebut. “Ada apa ini kok nampaknya marah besar dan takut kehilangan sesuatu, jangan-jangan dia itu merupakan pengelola E-waroeng di Mulyajaya,” kata Sopyan.
“Kalau kemarahan Endang tersebut ada hubungannya dengan E-waroeng Mulyajaya tentu harus dipertanyakan apakah Endang merupakan pengelola E-waroeng? dan jika benar hal itu melanggar aturan Permensos tahun 2021, tentang aturan Permensos BAB II E-waroeng, pasal 5 poin 5 D, yang isi salahsatunya tidak boleh di kelola oleh Kepala Desa atau perangkat desa,” pungkasnya.
(MS/RL)