Jakarta – Direktur Jenderal Pembangunan Desa & Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan-pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Sugito) secara resmi membuka acara Webinar Tentang Restorative Desa, Kamis (9/12/2021) via ZOOM.

Saat ini, peran desa tidak terbatas pada peran sosial budaya dan keagamaan, melainkan juga peran ekonomi serta pelayan umum. Desa menjalankan berbagai fungsi, baik dalam konteks keberadaanya sebagai desa asli maupun sebagai elemen bangsa menjadikan desa memiliki peran strategis dalam kehidupan pembangunan berbangsa dan bernegara.

Dalam pelaksanaannya, pihak Desa sangat rentan dengan berbagai konflik, karena hal tersebut keberadaan Restorative Desa tentu merupakan hal penting karena kehadirannya dapat membantu menyelesaikan konflik yang bersifat internal maupun ekternal.

Menurut Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., mengatakan, “Saat ini, Sistem peradilan pidana yang selama ini dianut hakikatnya lebih mengedepankan keadilan retributive (pembalasan) dan restitutive (ganti rugi), serta memberikan wewenang yang sangat besar kepada Negara dan/atau mendelegasikan kepada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk menyelesaikan seluruh perkara pidana,” ungkapnya.

“Konsep restorative justice pada dasarnya mengandung ukuran keadilan yang tidak lagi mengacu pada teori pembalasan yang setimpal kepada pelaku, namun perbuatan yang dilakukan disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mengharuskan pelaku untuk bertanggungjawab, baik dengan bantuan keluarga dan/atau masyarakat bila diperlukan,” kata Sabela.

“Saya berharap dengan keberadaan Restorative Desa yang hadir di berbagai daerah dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa serta mendorong terwujudnya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *