Pancur Batu, Sumatra Utara — Adi Surahmana Tarigan (35) warga Jalan Palas 7B Medan Tuntungan di vonis JPU 6 bulan kurungan, dan akhirnya di bebaskan karna menjalani asimilasi, ini keterangan Kepala Kejaksaan Negri Deli Serdang cabang Pancur Batu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika di konfirmasi Kaperwil media Cybernusantara1.id bertempat di kantor Kejaksaan Negri Deli Serdang cabang Pancur Batu Medan jalan Jamin Ginting, Senin (13/12) sekira Pukul 11:00 wib.
Saat awak media konfirmasi langsung ke Kantor Kejaksaan Negri cabang Pancur Batu, Kepala Kejaksaan Pancur Batu, Husairi, SH, MH, menjabarkan dalam jumpa pers-nya.
“Pada saat Adi Surahmana Tarigan alias AS (35) warga Jalan Palas 7B Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan sedang duduk — di warung kopi, datanglah pelaku bernama Damayanto Sinaga ( DS ) alias Ian (32) warga Jalan Jamin Ginting Gg. Keraton, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan dengan menawarkan unit sepeda motor Honda Repsol BLADE kepada AS (pelaku),” katanya.
Selanjutnya, setelah sepakat untuk di beli oleh AS (penadah) sepeda motor Honda Repsol BLADE itu, yang alasan nantinya untuk bekerja dan mengantar anaknya pulang pergi ke sekolah. AS sepakat dengan harga unit sepeda motor yang di tawarkan DS dengan harga Rp2.000.000,- dan transaksi jual beli terjadi. Namun ketika AS mempertanyakan kepada DS surat — surat kendaraannya, DS mengatakan sudah hilang. Saat itu AS tidak menaruh rasa curiga kepada DS,” terangnya
Sambungnya, “Jadi kaitannya dengan perkara pembunuhan, sebelumnya sudah dilakukan rekontruksi yang sudah di laksanakan oleh Polsek Pancur Batu. Dalam pemberitaan di media sudah jelas bahwa korban di ajak TSK mabuk dahulu sebelum di bunuh sama pelaku DS, diduga motifnya ada dendam antara Pelaku dan korban, ” jabar Husairi.
Untuk pelaku penadah, AS yang di vonis 6 bulan serta menjalani asimilasi dan bebas, dari pelaku penadah barang bukti kembali dan itu yang akan di jadikan barangbukti saat persidangan.
Selain itu, Penadah Adi Surahmana Tarigan (35) mengidap penyakit jantung dan sempat di terlantarkan di kantor polisi RTP Polsek Pancur Batu, Karena alasan kemanusiaan serta unit kembali dan dijadikan barang bukti untuk ke perkara pembunuhan nanti yang akan di sidangkan Minggu ini permintaan saksi,” katanya kepada awak media.
Sambungnya, Jadi pasal 338 dan pasal 480 tidak bisa di satukan itu, karna kronologi pembunuhannya dari awalnya setelah ku dengar dari jaksanya kemaren, itu antara korban dan TSK.
Senada di jelaskan Jaksa Penuntut Umum, “Jadi kaitannya dengan perkara pembunuhan, sebelumnya sudah dilakukan rekontruksi yang sudah di laksanakan oleh Polsek Pancur Batu. Dalam pemberitaan di media sudah jelas bahwa korban di ajak TSK mabuk dahulu seblum di bunuh sama pelaku DS, diduga motifnya ada dendam antara Pelaku dan korban,” katanya.
Pelaku pembunuhan saya jadikan saksi dalam kasus si penadah, “Kau kenal gak sama ini, terlibat apa tidak dalam kasus ini. Dan juga si penadah ini, berdasarkan penahan dari Polsek Pancur Batu ada berita acaranya. Berapa kali di tangguhkan kasus penahanan oleh si penadah AS karna bolak balik sakit. Karna kami dengan alasan kemanusiaan dan khawatir,” pungkasnya.
( Novrizal )