Deli Serdang, Sumatra Utara — Siar Marpaung (44) dan Rofenna Sihombing (52) bersama anaknya menjadi korban keberingasan pelaku jambret yang viral di media sosial Instagram tejadi, Senin (06/12) sekira pukul 05:00 wib di jalan Aksara, Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung.
Dalam Konfrensi Pers dijelaskan, saat itu korban bersama anak dan istrinya mau pergi ke Pajak MMTC melintas di jalan Aksara. Saat korban melintas di jalan Aksara, tiba – tiba saja datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor laju kencang kemudian memepet korban.
Ketika pelaku memepet korban mau menjambret tas milik korban sempat terjadi tarik menarik sehingga membuat korban terjatuh ke aspal dan luka–luka tas milik korban langsung di bawa pelaku.
Setelah itu suami korban yang melihat istrinya cedera, langsung membawanya ke Rumah sakit Bina Kasih Sunggal agar mendapatkan perawatan medis. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.
Setelah Pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima Laporan dari korban, kemudian personil Team Tekab bergerak cepat serta membentuk Team dibantu oleh Team Jahtanras Polda Sumatra Utara. Dan dalam hitungan tidak sampai 24jam Team Jahtantar Poldasu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Nurmiono S.H., M.H berhasil mendeteksi keberadaan pelaku jambret sesuai ciri –cirinya dan meringkus pelaku di jalan Wiliam Iskandar, Gg. Murni Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan Selasa (07/12) sekira pukul 03:00 wib.
Setelah pelaku diringkus oleh Team Jahtanras Poldsu selanjutnya di interogasi, pelaku berinisial MA alias Kudil (25) warga jalan Gurila , Gg. Langgar, Kel. Seikera hilir , Kec. Medan perjuangan .Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwasanya benar pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan pelaku melakukanya sendirian. Selanjutnya Team melakukan pengembangan untuk mencari BB tas korban yang dibuang oleh pelaku. Namun disaat team melakukan pencarian BB tas milik korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan pelaku mencoba melarikan diri. Kemudian Team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan Medis.
Selain itu pelaku juga mantan recidivis yang telah berhasil di 5 lokasi melakukan aksinya antara lain yakni :
1. JL. H. M Yamin ,Dekat RSU Pringadi tahun 2014 pelaku menjambret tas divonis 2 tahun penjara.
2. JL. Pancing di depan Sekolah MAN 2 .
sekitar bulan 11 tahun 2021 pelaku menjambret HP .
3. JL. H. M Yamin , Simp. Pahlawan ,di bulan 10 tahun 2021 pelaku menjambret tas ransel.
4. JL. A. R Hakim bulan 11 tahun 2021 pelaku menjambret tas sandang dan HP
5. JL. Aksara, Kel. Bantan Timur , Kec. Medan Tembung pelaku terakhir menjambret Tas dan HP korbannya .
Dari pelaku Petugas mengamankan BB berupa :
1 (satu) Unit Yamaha N-Max warna abu- abu dan kunci, yang digunakan pelaku untuk menjambret
1 (satu) Unit Hp merk Oppo milik pelaku,
rekaman CCTV di TKP
1 (satu) buah baju kaos dan boxer (pakaian yang digunakan pelaku)
1 (satu) unit HP merk Nokia (milik korban)
• 1 (satu) buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban)
Pelaku juga adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Serta saat ini korban sampai sekarang masih berada di RS Bina Kasih belum sadar dengan kondisi masih pendarahan dibagian kepala. Pelaku dikenakan pasal 365 .
( Novrizal )