Medan, Sumatra Utara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM TAMPERAK Kota Medan, Andi Panggabean S.H., didampingi Sekertaris, Joseph bersama Ketua Bidang Advokasi LSM TAMPERAK Kota Medan melakukan Konfrensi Pers Klarifikasi terkait Penangkapan Ketua Umum LSM TAMPERAK. Kepas Panagean Pangaribuan diamankan di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin 22 November 2021 dalam tuduhàn dugaan melakukan pemerasan.

“Pada saat penangkapan terhadap ketua umum kami yang ketika itu ketua kami sedang duduk santai di kantor DPP dengan personil yang cukup banyak melakukan penangkapan dengan tuduhan ketua umum kami di duga melakukan pemerasan,” ungkap Andi Panggabean, Selasa (23/11/21).

Lanjut Andi, mengenai penangkapan yang Viral dua hari ini, di situ diketahui bahwa penangkapan Ketua Umum LSM TAMPERAK secara langsung yang hari itu juga keluar surat penangkapan dan Kapolres Jakarta Pusat langsung melakukan konfrensi pers.

“Ketua umum kami belum di periksa, langsung Kapolres Jakarta pusat melaksanakan Konfrensi Pers ini sangat luar biasa, sedangkan penangkapan OTT (operasi tangkap tangan ) di KPK aja tidak seperti itu ada apa ?

“Kami DPD LSM TAMPERAK kota Medan menghormati dan sangat menghargai proses prosedur Hukum, karena kita ini adalah negara Hukum.Tapi yang sangat kita sesalkan proses Penangkapan Ketua Umum Kami sangat berlebihan. Salah satunya, jumlah anggota personilnya sangat luar biasa seakan-akan ketua umum kami itu seperti teroris, bandar narkoba, koruptor,” kata Ketua DPD LSM TAMPERAK kota Medan Andi Panggabean S.H., dengan kecewa.

Masih katanya, proses penangkapan Kepas Panagean Pangaribuan diduga “dibonceng” oknum wartawan. Hal itu terlihat dalam rekaman video yang viral, proses penangkapan ketika itu ketua umum lagi santai di kantor DPP tidak memakai baju atribut LSM di bentak-bentak. Terlihat di situ pihak kepolisian tidak memakai asas praduga tak bersalah. Seharusnya sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus di hormati dan serta di hargai hak-haknya hukum dengan praduga tak bersalah.

“Kami disini sebagai pengurus DPD LSM TAMPERAK kota Medan mau mengklarifikasi kepada Kapolri Jendral Listio Sigit atas penangkapan Ketua Umum Kami pada hari Senin 22 November 2021. Dengan adanya pemberitaan jelas-jelas secara hukum publik kami LSM TAMPERAK khususnya DPD kota Medan sudah teraniaya di sini. Masalah pasal yang di prasangkakan kepada ketua umum kami itu biarkan proses hukum yang berjalan di pengadilan,” Jelas Andi.

 

( Novrizal )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *