Bandung, Jawa Barat — Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) kembali melaksanakan kegiatan sertifikasi terhadap 135 (seratus tiga puluh lima) pejabat di lingkungan Satuan Kerja (SATKER) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Harris Hotel Ciumbuleuit, Bandung Jawa Barat yang dilaksanakan selama selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 14 Oktober 2021 s/d – 16 Oktober 2021.
Diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang mana sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID.
Saat ditemui Ketua LSP Hukum Kontrak Indonesia Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT., mengatakan, “LSP Hukum Kontrak Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak,” terangnya.
“LSP ini juga adalah LSP yang memiliki nama yang spesifik yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA,” papar Sabela.
Lebih lanjut Sabela mengatakan, “Kegiatan ini dalam rangka memperluas layanan sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia. Maka dari itu Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) melaksanakan sertifikasi terhadap 135 (seratus tiga puluh lima) pejabat di lingkungan Satuan Kerja (SATKER) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memperoleh sertifikasi Hukum Kontrak dari LSP Hukum Kontrak Indonesia,” ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh, 135 (seratus tiga puluh lima) pejabat tersebut terdiri dari Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) yang selama ini berkiprah di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (DITJEN YANKES KEMENKES RI).
Selain itu para asesi tersebut diketahui datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Medan, Makassar, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sabela menyampaikan, bahwa para peserta semuanya adalah pekerja berpengalaman yang selama ini berkiprah sebagai pejabat di 50 (lima puluh) SATKER YANKES KEMENKES yang tersebar di seluruh Indonesia.
Masih ditempat yang sama, Panitia Pelaksana dari DITJEN YANKES KEMENKES RI mengatakan, “Kami sangat puas tehadap suksesnya penyelenggaraan sertifikasi Kontrak yang terlaksana ini. Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia untuk mensertifikasi sekitar 5 (lima ribu) stakeholders Kontrak lainnya untuk sektor Kesehatan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, “Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas DITJEN YANKES KEMENKES berharap program sertifikasi hukum Kontrak yang berkelanjutan dapat terus dikerjasamakan dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia untuk meningkatkan kompetensi para Pejabat Kontrak di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada khususnya dan peningkatan kompetensi pejabat Kontrak di sektor kesehatan pada umumnya,” harapnya.
Masih ditempat yang sama, Sabela menambahkan, “LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) akan menyiapkan skema sertifikasi Profesi Hukum Kontrak yang dibutuhkan oleh pasar hukum Kontrak Indonesia maupun Internasional sehingga keberlakukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA akan semakin luas dan dipercaya oleh masyarakat Hukum Kontrak di Indonesia maupun internasional,” tegasnya.
“Semoga dengan telah terlaksananya sertifikasi Hukum Kontrak tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan diri para Pejabat Penandatanganan Kontrak di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (DITJEN YANKES KEMENKES RI) dan semakin mendorong adanya perbaikan dan penyempurnaan dokumen – dokumen Kontrak di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (DITJEN YANKES KEMENKES RI),” tutup Ketua LSP Hukum Kontrak Indonesia.
(Redaksi)