Bandung – Menyikapi surat somasi terkait objek tanah Verponding yang ditujukan kepada ahli waris atas nama Iman Hilmansyah sebagai ahli waris Tamim H bin Sarif, Mohammad Hamonangan S, S.E., yang merupakan Kuasa keluarga sekaligus kuasa hukum Iman Hilmansyah didampingi Advokat Very Gunawan, S.H., Joko Sarjono, S.H., dan Ian Dwi Septiantoro, S.H., M.H., angkat bicara.
Dalam pernyataannya Mohammad Hamonangan mengatakan, “Ahli waris Iman Hilmansyah telah mendapatkan surat somasi dari pihak yang mengaku merupakan ahli waris dari Acep Samsudin bin Rd. Moelya Wiranatakusumah dengan objek lokasi di Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati,” ungkapnya.
“Dari surat somasi tersebut, Acep Samsudin bin Rd. Moelya Wiranatakusumah melalui surat somasi dari Ahmad Syarif Roekana mengklaim objek tersebut. Dengan adanya Surat Somasi tersebut, kami pihak keluarga beserta tim kuasa hukum tentunya akan mengambil sikap,” kata Mohammad Hamonangan S, S.E., yang merupakan keluarga dari ahli waris, Kamis (6/1/22).

Ditempat yang sama Advokat Very Gunawan, S.H., didampingi Joko Sarjono, S.H., dan Ian Dwi Septiantoro, S.H., M.H., menyampaikan, “Kami kuasa hukum dari ahli waris Sdr. Iman Hilmansyah tentunya telah mengumpulkan bukti-bukti. Dan langkah kami selanjutnya yang pertama, kami akan menjawab somasi tersebut sekaligus dengan bantahan-bantahan serta bukti-bukti yang kami miliki,” terangnya.
“Jika melihat dari surat-surat/berkas-berkas yang mereka kirimkan, kami menduga banyak kejanggalan. Diantaranya, objek yang di klaim tidak sesuai dengan surat somasi. Dan perlu saya sampaikan, berdasarkan hasil ploting dari BPN pada tahun 1999 bahwa dinyatakan tidak ada tanah verponding eigendom di lokasi tersebut. Namun kami akan tetap memberikan jawaban somasi. Jika tidak ada respon baik, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya-upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” kata Very.
“Yang jelas, kami akan segera menjawab surat somasi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Rd. Moelya Wiranatakusuma. Apabila jawaban kami tidak di indahkan maka dipastikan kami akan melakukan laporan kepada pihak kepolisian terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan asal usul,” pungkasnya.
(Redaksi)










