Indomaret di Kawasan Nyengseret Bandung Disorot, Diduga Langgar Zonasi Permukiman dan Sejumlah Perda

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Pembangunan gerai ritel modern milik Indomaret di Jalan Nyengseret No. 42, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, memantik sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga berdiri di kawasan permukiman padat, memunculkan pertanyaan mendasar, apakah regulasi tata ruang masih ditegakkan secara konsisten, atau justru dikompromikan?

Keberadaan bangunan komersial di zona hunian berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kawasan permukiman diperuntukkan bagi fungsi hunian, dengan pembatasan intensitas pembangunan maksimal 40 persen dari luas lahan—sebuah batas yang dirancang untuk menjaga daya dukung lingkungan dan kualitas hidup warga.

Dugaan Pelanggaran Bukan Sekadar Administratif

Sorotan tidak berhenti pada aspek zonasi. Keberadaan toko modern juga tunduk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur secara ketat penempatan, perizinan, serta dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil.

Dalam perspektif kebijakan publik, regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen negara untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi ritel modern dan keberlangsungan ekonomi rakyat. Jika dugaan pelanggaran terbukti, sanksi administratif—mulai dari teguran, denda, hingga penutupan usaha—bukan hanya opsi, tetapi konsekuensi hukum yang harus dijalankan tanpa tebang pilih.

Warga Menanggung Dampak, Negara Diuji

Di lapangan, warga sekitar mulai merasakan kekhawatiran laten tentang tergesernya warung-warung kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga. Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi semata soal bangunan, melainkan menyangkut keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap usaha mikro.

Kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tangan pemerintah daerah, termasuk melalui aparat penegak perda. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 yang memberikan dasar hukum untuk menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk meminta keterangan dari pihak pengelola Indomaret maupun Pemerintah Kota Bandung terkait status perizinan dan kesesuaian zonasi proyek tersebut.

Tiga Pilar Regulasi yang Dipertaruhkan

Kasus ini memperlihatkan tiga pilar utama regulasi yang tengah diuji:

Penataan Pasar Modern

Perda mengatur pembatasan jumlah gerai, kewajiban kemitraan dengan UMKM, hingga jam operasional—semuanya bertujuan melindungi ekonomi lokal.

Zonasi Tata Ruang (RTRW dan RDTR)

Tidak semua wilayah dapat dijadikan lokasi usaha ritel. Pelanggaran zonasi berpotensi masuk kategori pelanggaran tata ruang serius.

Ketentuan Jarak Ekonomi

Banyak daerah menetapkan jarak minimum minimarket dengan pasar tradisional (umumnya 500 meter hingga 1 kilometer) guna menjaga ekosistem usaha rakyat.

Di lapangan, persoalan yang kerap muncul meliputi dugaan manipulasi izin, pendirian di zona terlarang, hingga minimnya sosialisasi kepada warga terdampak.

Kontrol Sosial dan Hak Publik

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi jalannya kebijakan publik. Media membuka ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak, baik pengelola usaha maupun Pemerintah Kota Bandung.

Antara Kepastian Hukum dan Kepentingan Modal

Kasus gerai Indomaret di Nyengseret bukan sekadar polemik lokal, melainkan cerminan persoalan nasional, apakah hukum ditegakkan secara adil, atau tunduk pada kepentingan ekonomi tertentu.

Jika pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang kota, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa regulasi bukan sekadar dokumen, melainkan komitmen nyata dalam melindungi ruang hidup dan keadilan sosial bagi seluruh warga. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *