Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Maraknya kembali peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter di wilayah Bandung Raya pasca Hari Raya Idul Fitri menjadi sorotan serius publik. Fenomena ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan telah mengarah pada ancaman sistemik terhadap kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan masa depan generasi bangsa.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut saat menghadiri kegiatan halal bihalal di pusat Kota Bandung, Rabu (1/4). Dalam pernyataannya, ia menegaskan pentingnya kehadiran negara secara nyata dan berwibawa dalam menjamin supremasi hukum.
“Ketika pada bulan Ramadan peredaran ini mampu ditekan, namun kembali marak pasca Lebaran, maka yang dipertanyakan adalah konsistensi pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang terang-terangan merusak tatanan sosial,” tegasnya.
Pelanggaran Terang-terangan terhadap Hukum
Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, hingga Dextromethorphan merupakan golongan obat keras yang secara hukum hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. Peredarannya secara bebas di kios maupun pinggir jalan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Indonesia.
Dalam perspektif hukum, praktik ini tidak hanya mencederai norma kesehatan, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi obat yang seharusnya berada di bawah kendali ketat negara.
Apresiasi yang Disertai Tuntutan Konsistensi
Furqon memberikan apresiasi terhadap langkah aparat dari Polrestabes Bandung yang telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu titik peredaran obat keras ilegal. Namun demikian, ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat.
“Penegakan hukum tidak boleh bersifat sporadis. Harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Tanpa itu, efek jera tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif Polda Jawa Barat beserta seluruh jajaran di tingkat kewilayahan untuk melakukan operasi terpadu secara berkesinambungan.
Ancaman Nyata terhadap Generasi Bangsa
Lebih lanjut, ARM menilai bahwa dampak penyalahgunaan obat keras jauh melampaui persoalan kesehatan individu. Konsumsi tanpa pengawasan medis berpotensi memicu gangguan perilaku, meningkatnya angka kekerasan, hingga degradasi moral di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Dalam kerangka negara hukum, kondisi ini mencerminkan adanya ancaman terhadap ketahanan sosial yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
Negara Tidak Boleh Absen
ARM secara tegas menyatakan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum dan otoritas terkait, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari peredaran zat berbahaya.
Penindakan terhadap pelaku—baik pengedar maupun pihak yang terlibat dalam rantai distribusi—harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar, bukan sekadar menyasar pelaku lapangan.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merusak generasi bangsa,” tegas Furqon.
Peran Masyarakat sebagai Pilar Pengawasan
Selain penegakan hukum, ARM juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Maraknya kembali peredaran obat keras ilegal di Bandung Raya pasca Lebaran menjadi ujian nyata bagi wibawa negara dalam menegakkan hukum. Tanpa langkah konkret yang konsisten dan berintegritas, ancaman terhadap kesehatan publik dan stabilitas sosial akan terus berulang.
Negara dituntut tidak hanya hadir, tetapi juga tegas, adil, dan tidak kompromistis dalam menjaga keselamatan rakyat serta masa depan generasi Indonesia. (Red)










