MOJOKERTO | CYBERNUSANTARA1.ID – Pernyataan Kapolres Mojokerto terkait permintaan legalitas media saat dikonfirmasi awak pers mengenai dugaan pembebasan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba menuai kritik tajam dari Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan.
Opan menilai sikap Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, yang mempertanyakan status verifikasi Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum memberikan tanggapan kepada wartawan, mencerminkan pemahaman yang keliru terhadap prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polemik ini muncul ketika sejumlah awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Polres Mojokerto terkait dugaan adanya aliran dana dalam kasus tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo yang dikabarkan dibebaskan. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Kapolres Mojokerto justru meminta bukti legalitas perusahaan pers dan sertifikat UKW wartawan yang melakukan konfirmasi.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan pada Senin (9/3/2026), Kapolres menyampaikan bahwa sebelum memerintahkan Kasi Humas memberikan tanggapan, pihak media diminta mengirimkan dokumen perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers serta bukti UKW.
Menanggapi hal tersebut, Opan menilai sikap tersebut berpotensi menjadi bentuk penghalang terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa hak wartawan untuk melakukan konfirmasi tidak dapat dibatasi oleh syarat administratif seperti verifikasi Dewan Pers ataupun UKW.
“Konfirmasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Jika pejabat publik menolak menjawab dengan alasan verifikasi Dewan Pers atau UKW, maka hal itu berpotensi menghambat kerja pers yang dijamin undang-undang,” ujar Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Pers tidak secara eksplisit mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW atau perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik.
Opan juga menyoroti dugaan penanganan kasus narkoba di wilayah Polres Mojokerto yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum semestinya memberikan klarifikasi secara transparan terhadap setiap informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jika benar ada dugaan pembebasan pelaku narkoba tanpa penjelasan yang memadai, maka publik berhak mengetahui proses dan alasan hukumnya. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa hubungan antara pers dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun atas dasar keterbukaan informasi, bukan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
“Pers bukan sekadar mitra, melainkan bagian dari kontrol sosial yang memastikan informasi publik berjalan transparan. Karena itu, pemahaman terhadap Undang-Undang Pers menjadi penting bagi setiap pejabat publik,” pungkas Opan.
(FWJI)










