Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kedua tersangka memanfaatkan kewenangan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI untuk mengatur alokasi dana bansos BI dan OJK kepada yayasan-yayasan yang mereka kelola. Dalam praktiknya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru disalurkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, pembangunan usaha, hingga penempatan deposito.
HG diduga menerima Rp 15,86 miliar dan ST Rp 12,5 miliar dari BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI lainnya. KPK menegaskan dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dicuci melalui berbagai transaksi dan pembelian aset agar sulit dilacak.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kewenangan anggaran di DPR disalahgunakan untuk memperkaya diri, sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pengelolaan dana sosial masih merajalela.
(Red)