SMAN 5 Kota Cimahi Akui Pungutan 115ribu Untuk Biaya Penulis Ijazah, Legalisir dan Cap Tiga Jari

banner 468x60

Foto/dok : agenda klarifikasi (hak jawab) antara awak media dan pihak SMAN5 Cimahi, Jum’at 22 Maret 2024.

 

Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID – Berita viral terkait pungutan uang sebesar Rp115.000,- di SMAN 5 Kota Cimahi untuk pembayaran ijazah mulai menemukan titik terang. Awak media terus mencari kebenaran berita tersebut dengan menemui beberapa orang tua siswa serta bukti pendukung lainnya.

Sebelumnya, awak media mendapat undangan dari pihak sekolah yang diketahui dalam rangka memberikan hak jawab. Saat pertemuan berlangsung, pihak sekolah juga mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diserahkan kepada salah satu pengacara.

“Jadi dalam permasalahan ini selanjutnya silahkan menghubungi Ibu Herawati dari Barristers selaku pengacara kami,” katanya saat memberikan hak jawab beberapa waktu lalu (red).

Selanjutnya awak media pun mendapat undangan dari salah satu Advokat low office Barristers Bonafide yang beralamat di kota Bandung. Saat di temui, pakar hukum Adv. Herawati, S.H., C.Md., memperkenalkan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum pihak sekolah sekaligus salah satu orang tua siswa di SMAN 5 Kota Cimahi.

Terkait pungutan uang, Adv. Herawati, S.H., C.Md., mengatakan, “Perlu diketahui, memang benar bahwa beberapa orang tua murid berikut saya pribadi telah memberikan/mentransfer sejumlah uang kepada pihak sekolah yang mana itu merupakan SUMBANGAN SUKARELA, jadi tolong teman teman media pahami bahwa sejumlah uang tersebut BUKAN uang untuk PEMBAYARAN IJAZAH,” katanya.

“Secara pribadi saya mengapresiasi sikap kritis dan idealis teman teman media yang terus mencari kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat, dan itu tentunya merupakan salah satu tugas seorang jurnalis untuk mengungkap kebenaran,” ucapnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa sejumlah uang tersebut merupakan sumbangan yang lumrah untuk membantu pihak sekolah sebagai bentuk rasa terimakasih kami para orangtua yang mana mereka (para guru) telah mendidik putra putri kami di SMAN 5 Kota Cimahi. Jadi, saya berharap permasalahan ini tidak berlarut larut,” ungkap nya, Senin 25 Maret 2024.

Pakar hukum Adv. Herawati, S.H., C.Md., juga menjelaskan bahwa sumbangan – sumbangan dari orang tua siswa tersebut akan dipergunakannya untuk membantu keperluan sekolah, salah satunya bagi para petugas/guru yang menangani penanganan ijasah mulai dari penulis ijasah, cap tiga jari, legalisir, dan acara perpisahan anak didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMAN 5 Kota Cimahi.

“Pihak sekolah telah melakukan beberapa kali rapat, dimana membahas terkait prestasi anak didik, program serta berbagai kegiatan yang tentunya membutuhkan anggaran. Nah disinilah yang mungkin menjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua murid, karena pada saat rapat ada yang hadir dan tidak hadir,” tuturnya.

Diwaktu yang sama Kepala sekolah iIsnaeni Zakiah selaku Kepala Sekolah di SMAN 5 Kota Cimahi saat di telp oleh kuasa hukumnya dihadapan wartawan mengatakan, “Hingga saat ini, SMAN 5 Kota Cimahi telah berhasil mendidik putra putri yang berprestasi. Kami berharap alumni SMAN 5 Kota Cimahi dapat meneruskan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga dengan pendidikannya tersebut mampu berkarya dan mengabdi sebagai putra putri Indonesia yang terbaik,” kata iIsnaeni Zakiah.

“Terkait berita miring yang kini menjadi sorotan publik bahwa ada dugaan pungli di sekolah kami, saya tegaskan bahwa itu tidak benar, silahkan tanyakan langsung kepada Ibu Herawati selaku kuasa hukum kami sekaligus beliau juga salah satu orang tua murid di SMAN5 CIMAHI,” ucap iIsnaeni mengakhiri.

Selanjutnya, Pakar hukum Adv. Herawati, S.H., C.Md., mengatakan, “Sekali lagi saya jelaskan, bahwa sejumlah bukti transfer dari orang tua siswa ke rekening BTN di nomor 0009101300001648 atas nama rekening bersama SMAN 5 dan Komite memang benar adanya dan saya tegaskan itu adalah SUMBANGAN SUKARELA dari orangtua murid,” tegasnya.

Herawati juga menuturkan bahwa dalam penanganan ijasah selain penulisan, cap tiga jari, dan legalisir juga ada acara perpisahan bagi anak didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMAN 5 Kota Cimahi dimana memerlukan andil pihak orang tua murid dalam mensukseskan acara – acara tersebut.

“Pihak sekolah bersama Komite sangat paham dengan aturan, bahwasanya dalam penangan Ijasah itu tidak ada biaya. Adapun dalam penanganan ijasah yang disebutkan tadi, adalah hal lumrah ketika disampaikan (piraku teu aya cai cai acan) bagi petugas /guru terlebih ada kegiatan perpisahan yang tentunya memerlukan biaya tambahan,” ungkapnya.

Perlu saya tambahkan, “Dalam beberapa kali rapat, pihak sekolah menyampaikan bahwa untuk acara perpisahan ada anggaran yang harus dikeluarkan, oleh karenanya mereka (pihak sekolah dan komite) menyampaikan rencana kegiatan dan kebutuhan serta mempersilahkan kepada orangtua murid yang ingin ikut andil membantu dengan memberikan sumbangan seikhlasnya dan itu tanpa paksaan,” tegasnya

“Adapun angka Rp 115.000,- yang di permasalahkan, itu terjadi saat orang tua murid menanyakan berapa nilai yang harus di sumbangkan. Pihak sekolah pada saat itu menjawab seikhlasnya, namun jika di bagi antara jumlah orangtua murid dengan jumlah kebutuhan maka diperkirakan lah angkanya sekitar Rp 115.000,-,” tutupnya.

Dengan tayangnya berita ini, awak media telah memberikan informasi yang aktual dan terpercaya dengan mendatangi beberapa narasumber serta alat bukti lainnya sehingga informasi yang beredar dan berkembang tidak menjadi berita hoax/pembohongan publik. Dan benar bahwa SMAN5 CIMAHI tidak memungut iuran atau pungutan untuk PEMBAYARAN IJAZAH.

 

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *