Presiden DSI & Raja Negeri Kabauw Tandatangani MoU Negeri Mediasi

banner 468x60

 

Maluku, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia yang saat ini telah mendapat kepercayaan publik sebagai Organisasi Praktisi Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia terus berkembang dan membuat terobosan baru.

Seperti kali ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melaksanakan acara seremonial Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Negeri Mediasi bersama Pemerintah Negeri Kabauw, Kec. Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah Prov. Maluku.

Dalam keterangannya Presiden DSI Sabela Gayo S.H., M.H., M.Pd., mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia saat ini telah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Negeri Mediasi yang di tandatangani oleh Raja Negeri Kabauw,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, 15 Oktober 2023.

“Program Negeri Mediasi merupakan terobosan baru dari Dewan Sengketa Indonesia, dimana kehadirannya menjadi solusi/sarana dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa yang di hadapi masyarakat,” katanya.

Sabela Gayo, S.H., M.H., M.Pd., menegaskan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) siap memberikan layanan prima sehingga keberadaan dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dari informasi yang di peroleh, acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden DSI Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D dan para Pengurus DSI Provinsi Maluku diantaranya Emy Ollong, S.H., M.H., CPM, ibu Rukiah Latuconsina, S.H.I., LL.M., CPM., ibu Emy Ollong, S.H., M.H., ibu Patma Tosutta, S.H.,M,M.Kn., CPM., serta Pengurus DSI Kab / Kota.

Sedangkan dari Negeri Kabauw dihadiri langsung oleh Raja Negeri Kabauw Bpk Zainuddin, Sekretaris Negeri Kabauw, perangkat Pemerintah Negeri Kabauw lainnya, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh pemuda Negeri Kabauw yang tampak hadir dalam acara seremonial penandatanganan Nota Kesepahaman Negeri Mediasi.

Sabela Gayo selaku Presiden DSI berharap agar Proyek Percontohan Nasional Negeri Mediasi Kabauw dapat menjadi referensi bagi negeri – negeri lainnya di Provinsi Maluku dalam rangka memasyarakatkan Mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang pertama dan utama di masyarakat.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *