Asesmen Hukum Kontrak dari LSP HKI di TUK Sewaktu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan

banner 468x60

 

Medan, CYBERNUSANTARA1.ID – Bertempat di TUK Sewaktu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, kegiatan Asesmen Uji Kompetensi Hukum Kontrak dari Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) terlaksana pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu.

Demikian di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (11/8/2023).

 

Menurut Sabela Gayo, “Teknik Perancangan Kontrak terkadang terlihat simple dan mudah. Karena itu di butuhkan penguasaan teknik serta kompetensi tertentu sehingga dapat memastikan klausul-klausul yang tercantum agar bisa memitigasi akibat hukum yang timbul di kemudian hari,” ungkapnya.

“Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang di bentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki spesifik nama sektornya yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA,” kata Sabela Gayo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia, terkhusus di bidang hukum dan perancang kontrak. Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini para peserta dapat memahami apa dan bagaimana kontrak itu, bagaimana struktur kontrak, teknik mereview dan finalisasi kontrak, hingga nanti di akhir menyusun kontrak secara langsung yang juga di lengkapi dengan materi teknik/strategi penyelesaian sengketa dalam sebuah kontrak,” paparnya.

Lebih lanjut Sabela Gayo mengatakan, “Dalam kegiatan kali ini materi yang di sampaikan merupakan materi dari segi praktis. Tidak hanya membahas teori penyusunan kontrak, tapi juga celah-celah yang harus di perhatikan dan juga penyelesaian permasalahan kontrak dengan menghadirkan narasumber yang di hadirkan dari kalangan akademisi dan praktisi yang sudah sering membuat dan menangani permasalahan kontrak,” ucapnya.

“Uji sertifikasi yang di selenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) ini juga telah memiliki sistem mekanisme yang rigid (well-prepared) dengan alur dan mekanisme yang sudah terstandar,” tandasnya.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *