Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penyerahan surat mandat.
Seperti yang sudah di ketahui Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus berkembang dan hadir di berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam keterangannya, Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari ini telah memberikan Surat Mandat yang di terbitkan oleh DSI kepada Kunardi, S.H., M.Kn., CPM,” ungkapnya.
“Penyerahan Mandat ini merupakan sebuah kepercayaan DSI kepada Kunardi, S.H., M.Kn., CPM., untuk membentuk Pengurus dan Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur,” terang Sabela Gayo melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/03/2023).
“Namun demikian, Surat mandat ini berlaku hanya selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal di terbitkan, dan akan di evaluasi secara berkala oleh saya selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Periode 2021 – 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut Sabela Gayo mengatakan, “DSI merupakan organisasi pertama di Indonesia di mana para Alumni – alumni Praktisi Dewan Sengketa DSI sudah terdaftar sebagai Praktisi Dewan Sengketa Litigasi (Praktisi Dewan Sengketa Non Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” kata Sabela.
Perlu saya sampaikan juga, lanjutnya, “Hingga saat ini DSI telah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI sebagai wadah tunggal bagi semua Praktisi,” katanya.
Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Dengan hadirnya DSI di berbagai Provinsi Indonesia ini tentunya di harapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat. Sehingga peran aktif DSI sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat di rasakan manfaatnya oleh semua stakeholder,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










