Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Panduannya

5 minutes reading View : 7
Maman Suparman
Info Publik - 08 Nov 2026

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memutuskan resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tetap memiliki hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada sejumlah persyaratan administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bagi pekerja yang baru berhenti bekerja, memahami syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting agar proses klaim berjalan lancar. Dokumen seperti kartu peserta, KTP, buku tabungan, hingga surat keterangan berhenti bekerja perlu dipersiapkan sebelum mengajukan pencairan.

Kabar baiknya, pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui beberapa pilihan layanan, termasuk secara online melalui Lapak Asik maupun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan persyaratan, tahapan pengajuan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mencairkan saldo.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Tidak semua peserta otomatis bisa mencairkan saldo JHT setelah mengundurkan diri. Salah satu ketentuan penting adalah peserta sudah berstatus tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim JHT karena resign:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

  2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sebagai bukti identitas peserta.

  3. Buku tabungan dengan rekening atas nama peserta.

  4. Kartu Keluarga (KK).

  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan.

  6. NPWP, apabila memiliki dan diperlukan sesuai ketentuan klaim.

BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa dokumen klaim dapat berupa fotokopi dengan tetap menunjukkan dokumen aslinya saat proses verifikasi.

Baca Juga:  Seleksi CPNS November 2026: Ini 6 Tahapan dari Daftar hingga Pengumuman

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Klaim

Pastikan data NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, dan rekening bank sesuai dengan identitas peserta. Perbedaan data dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan pemeriksaan tambahan.

Selain itu, peserta perlu memastikan perusahaan sudah melaporkan status berhenti bekerja sehingga kepesertaan tercatat tidak aktif. Jika status masih aktif, sebaiknya koordinasikan terlebih dahulu dengan bagian administrasi atau HRD perusahaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Lapak Asik

Salah satu pilihan praktis untuk mencairkan saldo JHT adalah melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Peserta tidak harus langsung datang ke kantor cabang untuk memulai pengajuan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Ikuti proses verifikasi data yang ditampilkan sistem.

  3. Lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai petunjuk.

  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

  5. Unggah foto diri terbaru sesuai ketentuan portal.

  6. Periksa kembali seluruh data sebelum menyimpan pengajuan.

  7. Tunggu notifikasi jadwal wawancara online melalui email.

  8. Ikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal dengan menyiapkan dokumen asli.

  9. Setelah pengajuan disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Mengacu pada panduan BPJS Ketenagakerjaan yang diperbarui pada 2 Februari 2026, dokumen digital dapat diunggah dalam format PDF, PNG, JPEG, atau JPG dengan ukuran maksimal 6 MB.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang

Selain secara online, peserta juga dapat mengurus pencairan JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Metode ini bisa menjadi pilihan bagi peserta yang membutuhkan bantuan petugas atau mengalami kendala ketika mengajukan klaim secara daring.

Berikut prosedurnya:

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  2. Siapkan kartu peserta, KTP, buku tabungan, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

  3. Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.

  4. Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  5. Ikuti proses verifikasi otomatis.

  6. Lengkapi formulir dan unggah dokumen sesuai petunjuk.

  7. Tunjukkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk memperoleh nomor antrean.

  8. Ikuti proses pemeriksaan dokumen dan wawancara.

  9. Tunggu proses penyelesaian klaim dan pencairan saldo ke rekening.

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengajuan di kantor cabang dilakukan melalui proses verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan wawancara sebelum manfaat JHT dibayarkan.

Baca Juga:  Sering Ditelepon Nomor Asing? Ini Cara Memblokirnya di Android dan iPhone

Apakah Resign Bisa Langsung Mencairkan Saldo JHT?

Ya, peserta yang mengundurkan diri atau resign memiliki kesempatan untuk mengajukan pencairan saldo JHT selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, ada ketentuan yang perlu diketahui. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 yang sering dijadikan rujukan dalam artikel lama sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ini, ketentuan pembayaran manfaat JHT mengacu pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku berdasarkan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memasukkan pengunduran diri sebagai salah satu kriteria pengajuan klaim JHT. Dalam panduan terbarunya, peserta yang mengundurkan diri harus berstatus tidak aktif bekerja di mana pun.

Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan status kepesertaan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pencairan.

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Lama pencairan saldo JHT dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan proses pemeriksaan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memperlancar prosesnya, peserta disarankan:

  • Memastikan seluruh dokumen terbaca dengan jelas.

  • Menggunakan rekening bank atas nama sendiri.

  • Memastikan nomor kepesertaan dan NIK benar.

  • Memantau email serta notifikasi pengajuan.

  • Menyiapkan dokumen asli saat wawancara.

Peserta juga sebaiknya hanya menggunakan portal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan menghindari pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan meminta biaya atau data pribadi yang tidak diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?

Bisa. Peserta yang mengundurkan diri dapat mengajukan pencairan saldo JHT selama memenuhi ketentuan, termasuk sudah tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun.

2. Apakah pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat HP?

Bisa. Peserta dapat menggunakan HP untuk membuka portal Lapak Asik, mengisi data, mengunggah dokumen, dan mengikuti tahapan wawancara online.

Baca Juga:  KUR BRI November 2026: Syarat, Bunga, Plafon, dan Cara Pengajuan

3. Apakah harus memiliki kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak harus. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan bentuk fisik maupun digital sesuai ketentuan layanan.

4. Apakah NPWP wajib untuk mencairkan saldo JHT?

Tidak selalu. Berdasarkan panduan BPJS Ketenagakerjaan, NPWP diperlukan bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang pernah mengajukan klaim sebagian, sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan+1

5. Ke mana harus mengajukan pencairan saldo JHT?

Peserta dapat mengajukan klaim melalui portal resmi Lapak Asik atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign perlu dipahami oleh setiap pekerja yang ingin mengambil saldo Jaminan Hari Tua. Peserta harus memastikan status kepesertaan sudah tidak aktif, menyiapkan dokumen identitas dan persyaratan pendukung, serta mengikuti proses verifikasi.

Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik maupun langsung di kantor cabang. Agar terhindar dari informasi keliru, selalu periksa ketentuan terbaru melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Share Copied