
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap 4 tahun 2026. Periode ini menjadi penyaluran terakhir dalam tahun anggaran 2026, dengan alokasi bantuan untuk Oktober, November, dan Desember.
Kabar pencairan PKH dan BPNT tahap 4 tentu dinantikan masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua program tersebut memiliki sasaran dan besaran bantuan yang berbeda.
Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos. Lantas, kapan bantuan tahap 4 cair dan berapa nominal yang diterima?
Table of Contents
TogglePencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2026 dibagi menjadi empat periode penyaluran. Setiap tahap mencakup alokasi bantuan selama tiga bulan.
Untuk tahap 4, periode penyaluran berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2026.
Berikut pembagian jadwal penyaluran bansos sepanjang 2026:
| Tahap | Periode Penyaluran |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari–Maret 2026 |
| Tahap 2 | April–Juni 2026 |
| Tahap 3 | Juli–September 2026 |
| Tahap 4 | Oktober–Desember 2026 |
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 7 November 2026, belum ada tanggal pencairan serentak secara nasional yang dapat dipastikan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu masuknya dana bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan komponen penerima manfaat dalam satu keluarga. Artinya, nominal yang diterima setiap KPM tidak selalu sama.
Berikut rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
| Kategori Penerima | Per Tahun | Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0–6 tahun | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Nominal tersebut merupakan rincian alokasi berdasarkan kategori penerima. Dana yang diterima setiap keluarga tetap mengikuti komponen yang tercatat dan hasil verifikasi data penerima.
Berbeda dengan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT memiliki besaran bantuan yang sama untuk setiap keluarga penerima manfaat yang memenuhi ketentuan.
Bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Jika pencairan mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Berikut rinciannya:
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| Bantuan per bulan | Rp200.000 |
| Alokasi Oktober | Rp200.000 |
| Alokasi November | Rp200.000 |
| Alokasi Desember | Rp200.000 |
| Total tiga bulan | Rp600.000 |
Penyaluran BPNT dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan lembaga penyalur sesuai wilayah penerima.
Tidak semua masyarakat otomatis mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT. Pemerintah melakukan penetapan penerima berdasarkan data sosial ekonomi dan kriteria masing-masing program.
Salah satu acuan yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara umum, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan sosial reguler meliputi keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Untuk PKH, terdapat sejumlah komponen penerima yang menjadi prioritas, yaitu:
Ibu hamil atau nifas.
Anak usia dini.
Anak sekolah tingkat SD.
Anak sekolah tingkat SMP.
Anak sekolah tingkat SMA.
Penyandang disabilitas berat.
Lanjut usia.
Korban pelanggaran HAM berat.
Penetapan penerima juga mempertimbangkan hasil pemutakhiran data dan ketentuan program yang berlaku. Kemensos memiliki regulasi mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2026.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos.
Cara ini cukup praktis karena bisa dilakukan menggunakan HP maupun komputer yang terhubung ke internet.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka browser di HP atau komputer.
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul pada halaman.
Klik tombol Cari Data.
Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pencarian.
Periksa informasi kepesertaan dan jenis bantuan yang tercatat.
Apabila data ditemukan, perhatikan informasi yang ditampilkan untuk mengetahui status bantuan dan periode penyalurannya.
Jika data tidak ditemukan, pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar. Hasil pencarian juga perlu dipahami sesuai keterangan sistem, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan jadwal pencairan.
Selain situs web, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial.
Aplikasi ini menyediakan layanan informasi bantuan sosial dan sejumlah fitur terkait kepesertaan.
Berikut panduan penggunaannya:
Buka Google Play Store atau App Store.
Cari aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.
Unduh dan instal aplikasi.
Buka aplikasi, kemudian lakukan registrasi jika belum mempunyai akun.
Lengkapi data yang diminta untuk proses pendaftaran.
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Pilih menu Cek Bansos.
Masukkan data yang diminta.
Periksa hasil pencarian untuk mengetahui informasi penerimaan bantuan.
Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi agar data pribadi tidak diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar sebagai penerima dapat melakukan pengecekan dan konsultasi melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
Memastikan NIK dan data Kartu Keluarga sesuai.
Memeriksa kembali data kependudukan.
Menanyakan status data sosial ekonomi kepada pemerintah desa atau kelurahan.
Mengikuti mekanisme usulan dan sanggahan melalui kanal resmi Kemensos.
Memantau hasil pemutakhiran data secara berkala.
Perlu dipahami bahwa pengajuan usulan tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bantuan. Penetapan tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan program.
Penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan melalui lembaga penyalur yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa jalur penyaluran yang digunakan antara lain:
1. Bank Himbara
Penyaluran dapat dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
2. PT Pos Indonesia
Sebagian penerima dapat memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan.
3. Rekening Kartu Keluarga Sejahtera
Bagi penerima yang menggunakan KKS, dana bantuan dapat diperiksa melalui rekening yang terhubung dengan kartu tersebut.
Masyarakat perlu mengikuti informasi dari pendamping sosial maupun lembaga penyalur untuk mengetahui mekanisme pencairan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2026 mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga tanggal penerimaan dana tidak selalu sama di setiap daerah.
Nominal PKH berbeda berdasarkan kategori penerima, mulai dari Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per tahap berdasarkan rincian komponen. Sementara itu, BPNT memiliki alokasi Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pastikan data kependudukan benar dan selalu gunakan informasi dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari kabar pencairan yang belum terverifikasi.