Jombang | CYBERNUSANTARA1.ID – Dugaan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencuat di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Aktivitas pengolahan aluminium yang diduga tidak mengantongi izin lengkap dan disinyalir melakukan penimbunan limbah slag aluminium serta abu produksi itu kini dilaporkan ke sejumlah instansi pemerintah.
Laporan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Ciber Lingkungan Hidup Nusantara berinisial IW. Ia mengaku menemukan indikasi adanya penimbunan limbah dalam jumlah besar di area pabrik peleburan aluminium yang diduga dikelola oleh pemilik usaha berinisial SB.
“Kami menduga terjadi penimbunan limbah B3 dan pencemaran udara dalam skala besar. Jika benar, ini berpotensi mencemari udara, tanah, serta lingkungan sekitar,” ujar IW kepada awak media.
Laporan Resmi ke Sejumlah Instansi
Pengaduan resmi telah dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Timur, serta Bupati Jombang.
Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan penimbunan limbah B3 berupa slag aluminium hingga ribuan ton. Limbah tersebut diduga diangkut menggunakan truk berpelat nomor AG serta kendaraan transporter limbah B3 milik PT Multi Sarana Sumber Agung Utama berwarna hijau.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja bongkar muat berinisial Manul, limbah diduga berasal dari wilayah Tangerang dan Bekasi. Disebutkan pula bahwa dalam empat bulan terakhir, limbah dari gudang di pinggir tol diduga diangkut ke lokasi perusahaan baru milik SB yang berada di samping Koperasi Kedungsari dan dilakukan penimbunan pada malam hari. Di lokasi tersebut kini dilaporkan telah berdiri bangunan baru.
Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dumping limbah tanpa izin serta tindakan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Aktivis lingkungan menilai dugaan ini harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional karena menyangkut keselamatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik usaha maupun keterangan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Edukasi Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Pemerintah berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan publik secara profesional, sementara pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai izin dan standar lingkungan yang berlaku.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan dilindungi undang-undang dan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.










