BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID — Komitmen penguatan profesionalisme dan integritas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Dalam rapat tersebut, DPR RI secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang dirumuskan oleh Komisi III DPR RI.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penetapan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, serta tidak ditempatkan dalam struktur kementerian. Keputusan ini sekaligus menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa delapan poin percepatan reformasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, akuntabel, dan transparan.
“Persetujuan Rapat Paripurna ini menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong reformasi institusional Polri agar semakin adaptif terhadap tantangan zaman, responsif terhadap aspirasi publik, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, reformasi Polri tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga menyentuh aspek kultural dan etika profesi, terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus sebagai penegak hukum yang berkeadilan.
Kesepakatan politik di tingkat parlemen tersebut diharapkan menjadi momentum percepatan pembenahan internal Polri secara berkelanjutan, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Dengan disetujuinya rekomendasi tersebut, DPR RI berharap Polri semakin kokoh sebagai institusi negara yang profesional dan berintegritas, serta mampu menjawab ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang bersih, adil, dan humanis.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar










