Komitmen Polda Jabar Melindungi Warga Jawa Barat Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati dari China

banner 468x60

BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya sebagai pelindung masyarakat dan penjaga martabat bangsa. Pada Selasa, 18 November 2025, Polda Jabar mengumumkan keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di China.

Kepulangan Reni disambut langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Jabar, sebagai bentuk kehadiran negara melalui institusi kepolisian dalam memastikan keselamatan warganya hingga ke luar negeri.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jabar tidak hanya bekerja keras dalam menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kemanusiaan kepada korban kejahatan transnasional yang kerap menjebak masyarakat dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar.

Sinergi Lintas Negara: Kepolisian, Diplomat, dan Pemerintah Bergerak Bersama

Dalam pernyataan resminya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa proses pemulangan Reni membutuhkan rangkaian langkah panjang dan koordinasi intensif. Reni berhasil dijemput dua anggota kepolisian di Guangzhou setelah sebelumnya diamankan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.

Operasi pemulangan ini melibatkan kerja sama erat antara:

  • Polda Jawa Barat
  • Divhubinter Polri
  • Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui diplomat KJRI
  • Imigrasi
  • DP3AKB Jawa Barat

Berkat sinergi tersebut, status hukum Reni yang sebelumnya terikat kawin kontrak dengan seorang warga negara China berhasil diselesaikan, menjadikan Reni sepenuhnya bebas dan terlindungi.

Modus TPPO “Kawin Kontrak”: Janji Manis yang Berujung Perdagangan Orang

Kasus Reni bermula dari tawaran pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji yang menggiurkan, mencapai Rp 15–30 juta. Namun kenyataannya, korban malah dibawa ke rumah penampungan, diproses pembuatan paspor, lalu dipaksa menjalani perkawinan kontrak selama 10 hari dengan warga negara China, SDR. T.T.C., dengan mahar Rp 40 juta, yang bahkan tidak dibayarkan penuh kepada korban.

Dalam penyidikan, Polda Jabar telah menetapkan 2 tersangka utama yakni SDR. Y dan SDR. A (kini ditahan) serta 3 tersangka lainnya termasuk agen China SDR. L.K.S alias K.G., yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menjadi cermin tentang betapa serius dan terorganisirnya sindikat TPPO lintas negara, serta pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja ilegal.

Kesaksian Reni: Klarifikasi untuk Meluruskan Informasi Publik

Hadir bersama keluarganya di Mapolda Jabar, Reni menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolda Jabar, diplomat KJRI Guangzhou, dan seluruh pihak yang terlibat. Ia juga memberikan klarifikasi penting:

“Selama di sana, saya tidak mengalami pelecehan seksual maupun kekerasan fisik. Penting untuk saya luruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reni.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa upaya pemulangan tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga menjaga ketenangan publik dari informasi yang tidak akurat.

Pesan Edukasi Kapolda Jabar: Jangan Mudah Terperdaya Tawaran Kerja Luar Negeri

Dalam penutup pernyataannya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat Jawa Barat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Polda Jabar berkomitmen memberantas TPPO dan membuka pintu seluas-luasnya bagi laporan masyarakat,” tegas Kapolda.

Polda Jabar menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada batas wilayah. Perlindungan terhadap WNI, di mana pun berada, adalah bagian dari dedikasi kepolisian dalam menjaga martabat bangsa.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *