Medan, CYBERNUSANTARA1.ID – Menyikapi adanya spanduk- spanduk yang berasal dari karyawan PUD Pasar Kota Medan terhadap kinerja direksi PUD pasar kota Medan, sekjend Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan Muhammad Rasyid Ridho, SE angkat bicara.
Ditemui di Pusat Pasar , M.Rasyid Ridho SE mengatakan bahwa apa yang menjadi ungkapan karyawan PUD Pasar Kota Medan harus di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pungli di Pasar pasar khususnya Pasar Induk, Tuntungan Medan.
“Kita mendengar ada temuan dari BPKP di pasar pasar khususnya Pasar Induk Tuntungan Medan, dan tentunya direksi yang semalam harus juga bertanggung jawab dan ini harus menjadi acuan penegak hukum seperti kejatisu maupun krimsus Poldasu,” kata Ridho
“Banyaknya kejanggalan mulai dari kebijakan yang justru merugikan perusahaan tentunya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan terhadap direksi yang menjabat semalam,” kata Ridho lagi
“Saya meminta walikota Medan tidak lagi memberi tempat atau memilih kembali direksi yang semalam, karena banyaknya kritikan mulai karyawan perusahaan , pedagang maupun publik yang turun ke jalan meminta agar direksi yang ada di copot dan di periksa dalam dugaan dugaan menjurus pidana dari sebuah kebijakan direksi tersebut,” ungkap Ridho.
Di ketahui spanduk yang di pasang di salah satu pasar oleh karyawan PUD Pasar adalah bentuk kekecewaan karyawan perusahaan yang merasa tidak puas oleh kinerja direksi PUD pasar kota Medan.
Pasca di copot nya Suwarno ,SE sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan, memang kondisi perusahaan semakin hancur hancuran dan target pendapatan perusahaan terus menurun sehingga mempengaruhi kewajiban perusahaan terhadap pihak pemko Medan mulai dari PLN, TIRTANADI dan Dinas Kebersihan yang kabarnya mencapai ratusan juta rupiah yang belum di selesaikan perusahaan milik pemko Medan.
Direksi yang lama harus bertanggung jawab atas segala kebijakan yang merugikan perusahaan dan kesejahteraan karyawan, dan itu sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap direksi PUD pasar , kata Ridho mengakhiri.
Juga di minta kepada BPKP Provinsi agar segera mengejar pengalihan ex pasar aksara yang di duga permainan yang melibatkan Plt.Dirut dan direktur oprasi yang membuat kebijakan Abal Abal sehingga pendapatan yang seharusnya besar ternyata hanya mendapat 400 juta dan kabarnya tidak ada yang menanda tangani sewa menyewa pasar aksara Medan.
Walikota Medan harus mengusut hal ini dengan memerintahkan kepada inspektorat pemko Medan agar melakukan pemeriksaan detail terhadap direksi yang ada semalam.
(NP)










