Subang, CYBERNUSANTARA1.ID– Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti ribuan lembar surat suara bekas Pemilu 2024 yang telah dicuri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyebutkan, pelaku berinisial R F alias Oblo (33), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, ditangkap atas dugaan pencurian surat suara dari lima jenis pemilihan: Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, di Gudang KPU Subang yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, tepatnya di Gedung SKB yang disewa sebagai tempat penyimpanan logistik pemilu.
Modus Operandi dan Kerugian
Pelaku diduga kuat memanfaatkan celah keamanan dengan cara masuk tanpa merusak pintu gudang—menandakan adanya akses ilegal yang terencana. Ia menggunakan kendaraan pick up Suzuki Futura warna hitam bernomor polisi D-8148-CG untuk mengangkut sekitar 8 ton surat suara bekas ke sebuah perusahaan daur ulang, PT. Supreme Paper Solution di Kecamatan Cipendeuy, Subang.
“Kasus ini terungkap saat seorang saksi melakukan pengecekan terhadap gudang berkas yang rencananya akan dimusnahkan atau dilelang. Saat diperiksa, seluruh surat suara bekas dari lima jenis pemilihan telah hilang. Tidak ada kerusakan pada kunci gudang, yang menandakan pelaku masuk tanpa merusak fasilitas,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Akibat kejadian ini, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Kasus kemudian dilaporkan oleh Aditya Nugraha, seorang PNS di lingkungan KPU, ke Polres Subang pada 22 Juli 2025.
Penangkapan Cepat dan Barang Bukti Diamankan
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan pick up dan sisa-sisa kertas suara yang belum sempat didaur ulang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Respons Cepat Polisi Diganjar Apresiasi
Keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus ini membuktikan respons cepat dan kesigapan jajaran kepolisian dalam menangani kasus yang menyangkut integritas pemilu. Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar










