Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Aroma ketidakpuasan publik kembali menyeruak dari jantung birokrasi pusat. Lembaga Perlindungan Pendidikan dan Pencemaran Industri (LP3I) meledak geram terhadap lambannya respons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas laporan resmi yang mereka ajukan terkait pelayanan publik di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
Ketua Umum LP3I, Hasanudin, datang langsung ke kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM pada Rabu, 23 Juli 2025, dengan satu tuntutan: transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang dikirim sejak 10 Juli 2025 lalu.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan kejelasan dan perkembangan laporan pengaduan yang kami ajukan sebelumnya. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian ataupun informasi resmi yang kami terima,” tegas Hasanudin dengan nada kecewa di hadapan awak media.

Hasanudin menyebutkan bahwa LP3I telah menerima konfirmasi bahwa laporan mereka telah diterima dan tengah diproses. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang tenggat waktu atau alur penanganan, petugas resepsionis hanya menjawab, “Kami tidak tahu pasti, Pak, karena semuanya mengikuti SOP.”
Mandeknya Proses Pengaduan, Bukti Buruknya Pelayanan Publik?
Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak atas informasi dan kepastian layanan dari institusi negara. Sayangnya, menurut Hasanudin, hak tersebut justru diabaikan oleh Kementerian yang seharusnya menjadi garda depan pengelolaan energi nasional.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami merasa tidak mendapat kepastian dari institusi negara yang seharusnya melayani dengan terbuka,” geramnya.
Ultimatum Tegas: LP3I Siap Libatkan KPK, Kejagung, dan Ombudsman!
Merasa diabaikan, LP3I melontarkan ultimatum keras. Jika dalam waktu dekat tak ada kejelasan atau langkah konkret dari pihak Inspektorat Jenderal ESDM, mereka siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi: Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Ombudsman RI.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada tindak lanjut sesuai prinsip pelayanan publik yang baik, kami akan bawa persoalan ini ke lembaga penegak hukum dan pengawas lainnya,” tandas Hasanudin.
Apakah Ini Cermin Buram Kinerja Birokrasi Energi?
Langkah LP3I mencerminkan keresahan publik yang semakin muak terhadap lambannya penanganan laporan dan pengaduan di tubuh pemerintahan. Isu ini berpotensi menjadi bom waktu jika tak segera ditangani dengan transparan dan profesional.
Kini publik menanti, apakah Kementerian ESDM akan bangun dari tidur panjangnya, atau justru makin terjebak dalam kubangan ketertutupan dan impunitas?
(Red)










