Peredaran Obat Keras di Wilayah Hukum Polsek Limbangan Resahkan Warga 

banner 468x60

Kabupaten Garut, CYBERNUSANTARA1.ID – Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl kembali meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Jalan Limbangan Barat KM 47, Cigagade, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut. Aktivitas ini diduga berlangsung terang-terangan namun seolah luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.

Dari hasil Investigasi sejumlah awak media di lokasi mengungkap dugaan kuat adanya transaksi obat-obatan terlarang tersebut. Bahkan, ditemukan dua butir obat Tramadol di lokasi yang dicurigai sebagai titik distribusi. Temuan itu lantas dibawa ke Polsek Limbangan, dan awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Panit Reskrim, Ipda Zaenal.

Namun, respons dari Panit Reskrim dinilai mengecewakan. Dalam keterangannya, Panit Reskrim mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan Satres Narkoba dan Polsek Limbangan akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia juga menambahkan bahwa penindakan hanya bisa dilakukan jika ada surat resmi atau pengaduan tertulis dari masyarakat.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya. Warga sekitar mempertanyakan mengapa aparat tidak segera bertindak padahal ada barang bukti dan situasi yang sudah sangat meresahkan.

“Kalau nunggu ada surat resmi, lantas fungsinya polisi di lapangan buat apa? Harusnya begitu tahu ada barang bukti, langsung ditindak, jangan nunggu bola,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

“Kami ini warga kecil, mana berani bikin laporan resmi, kadang juga takut kalau dilibatkan. Tapi bukan berarti aparat boleh diam,” tambahnya.

Tak hanya itu, saat awak media mencoba melakukan wawancara dengan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di lokasi, yang bersangkutan justru langsung kabur dan menghindar. Sikap itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan terorganisir.

Warga menilai lemahnya respon aparat bisa menjadi indikasi adanya kebocoran informasi atau pembiaran. Sebab, pelaku selalu tampak lebih dulu mengetahui pergerakan, baik dari media maupun aparat, dan langsung menghilang sebelum tindakan dilakukan.

Obat-obatan keras golongan G seharusnya hanya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan medis. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: barang-barang tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat, termasuk remaja, yang berpotensi menyebabkan kerusakan mental dan sosial.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Garut dan instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas. Jangan sampai wilayah hukum Polsek Limbangan menjadi zona abu-abu yang rawan bagi peredaran obat keras yang merusak masa depan generasi muda.

Selanjutnya, awak media juga mengkonfirmasi Kapolsek Limbangan, dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh awak media.

“Kalau ada penjualan obat ilegal di wilayah hukum Polsek Limbangan silahkan beritahu saya, dan mestinya kita sepakat untuk menjaga generasi kita tanpa obat, kita lakukan upaya pencegahan dan penindakan. Warga Limbangan sudah berkomitmen dengan kami untuk bekerjasama,” jawabnya.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *