Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Miming Theniko yang kini menjadi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp100 Milyar pada hari ini memasuki sidang di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 6 Mei 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Miming Theniko berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman 3,6 tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan serta menyampaikan kepada terdakwa Miming Theniko untuk melakukan pembelaan diri.
“Hari ini kita sudah dengar sendiri tentang agenda tuntutan dari terdakwa Miming theniko, kami dari tim kuasa hukum merasa kecewa yang sangat mendalam merasa sedih dikarenakan banyaknya saksi-saksi yang tidak dikutip terutama saksi yang meringankan di dalam penuntutan, sehingga ini terlihat agak condong sebelah terutama di dalam hal-hal yang memberatkan,” kata Randy Raynaldo, S.H.
“Tentunya ini yang cukup menggelitik bagi kami, kenapa jaksa tidak cermat dalam membuat tuntutan, jelas-jelas Pak Miming ini tidak pernah dipidana atau dihukum karena atas putusan-putusan terdahulu Pak Miming ini sudah onslag van rechtsvervolging artinya tidak ada dalam predikat dirinya bekas seorang pidana atau pernah dihukum. Sementara di dalam tuntutan jaksa yang memberatkan itu adalah klien kami dinyatakan pernah dihukum sehingga menurut kami pihak JPU tidak cermat,” ungkapnya.