Gorontalo, CYBERNUSANTARA1.ID – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melalui tim penyidik Subdit III melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa Sdr. DJ atas dugaan tindak Pidana korupsi terkait pengerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 25 maret 2025.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Dalam keterangannya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjemput paksa Sdr. DJ atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.
“Hal tersebut dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, penjemputan tersangka dilakukan di kediaman sdr. DJ di Bogor, Jawa Barat,” terang Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Sumber : Humas Polda Gorontalo