Foto/dok : Pembentukan Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN) di Jakarta
Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.
Diketahui, dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Dalam keterangannya Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi., mengatakan, “Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp Senin 2 September 2024.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Hingga saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan berbagai lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional diantaranya, Singapore International Mediation Centre (SIMC), Arbitration Foundation of South Africa (AFSA), Cyprus Arbitration and Mediation Centre (CAMC), Malaysian International Mediation Centre (MIMC), Cambodian Centre for Mediation (CCM), Thailand Arbitration Centre (THAC), Thai Arbitration Institute (TAI), Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb), dan Chinese Arbitration Association (CAA), Taipei,” paparnya.
“Ke depan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional lainnya di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk memperkuat sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa di kawasan Asia Tenggara, oleh karena itu Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menginisiasi pembentukan Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN) yang nantinya akan menjadi wadah bagi lembaga-lembaga Mediasi dan Arbitrase di Asia Tenggara dalam rangka menyelenggarakan berbagai aktivitas dan kegiatan tahunan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara bergilir dari satu negara Asia Tenggara ke negara Asia Tenggara lainnya,” kata Presiden DSI.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., mengatakan, “Kegiatan yang diselenggarakan bisa berupa Southeast Asian Mediation and Arbitration Week, Southeast Asian Academics Roundtable, Southeast Asian ADR Festival, Southeast Asian Moot ADR Competition, Southeast Asian ADR Awards, Southeast Asian ADR Students Mobility Exchange, Southeast Asian Customary Mediator Roundtable, Southeast Asian Consumer Mediator Roundtable, Southeast Asian Maritime Mediator Roundtable, Southeast Asian Intellectual Property Mediator Roundtable, Southeast Asian Banking and Financial Services Roundtable, Southeast Asian ADR Sport Competition, Southeast Asian ADR Music Festival dan beragai kegiatan – kegiatan lainnya yang dapat memperkuat dan mengkampanyekan penggunaan klausula – klausula ADR di Kawasan Asia Tenggara,” ucapnya.
Terakhir, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyampaikan, “Semoga dengan adanya inisiatif dari DSI yang membentuk Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN) dapat di dukung oleh lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil lainnya di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya jaringan di level Asia Tenggara tersebut maka akan dapat memperkuat keberadaan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil di kawasan Asia Tenggara,” katanya.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan lembaga Mediasi / Arbitrase internasional lainnya di Kawasan Asia Tenggara dapat memperkuat penggunaan klausula – klausula Alternatif Penyelesaian Sengketa di kalangan Pelaku Bisnis di kawasan Asia Tenggara sehingga membuka peluang besar bagi Mediator – Mediator profesional dan Arbiter – Arbiter ad-hoc di Kawasan Asia Tenggara untuk saling bekerja sama dalam penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross border) di kawasan Asia Tenggara dan menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan pertama di dunia yang paling ramah dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” pungkasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)