Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih yang berada di Kec. Cigasong, Kab. Majalengka dimana sebelumnya (5 Juni 2024) sebanyak 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kordinator aksi Ardi mengatakan, “Hari ini kita mendorong pihak Kejati untuk menangkap orang-orang yang terlibat kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih,” ungkapnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung, Kamis 11 Juli 2024.
Dalam aksinya mereka mempertanyakan 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih yakni Arsan Latif (PJ Bupati Bandung Barat) dan Maya (ASN di Pemkab Majalengka).
“Kita (minta) agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas,” katanya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa AL belum dilakukan penahanan, “Belum di periksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan ke dua. Nanti di hari Senin. Sedangkan untuk M dilakukan penahanan kota,” terang Nur Sricahyawijaya.
Dari informasi yang berkembang, kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka menyeret empat orang tersangka, diantaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.
(Tim)