Sengketa Tanah di Desa Cilame, Mungkinkah Ada Mafia Tanah Terlibat

banner 468x60

 

Kabupaten Bandung Barat, CYBERNUSANTARA1.ID – Asep Mamat yang diketahui merupakan salah satu ahli waris sebidang tanah dengan luas 1800 meter persegi dari Alm. Sukimah berdasarkan kohir nomor 244 dan pensil nomor 51, 54 dan 81 dengan letter C Desa Cilame terus berjuang untuk mendapatkan haknya.

Diketahui, lokasi yang terletak di kawasan Perumahan Living Garden di Jalan haji Gofur Cilame Bandung Barat, Desa Cilame tersebut menurut Asep Mamat telah dimanfaatkan oleh pihak Living Garden dan pihak lain tanpa persetujuannya.

Asep Mamat selaku ahli waris juga mengaku bahwa karena lahan tersebut tidak terurus, beberapa tahun lamanya menyuruh orang untuk menggarap lahannya dijadikan lahan pertanian, sementara dari hasil panen Asep Mamat juga mendapat keuntungan dengan berbagi hasil bersama penggarap.

Menurut Ahli Waris, ia juga sempat melakukan permohonan pembuatan warkah kepada Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor berdasarkan alat bukti berupa letter C desa Cilame dengan nomor kohir 2407 persil nomor 54 D.II, namun dari keterangan Asep Mamat, hingga 8 bulan lamanya proses pembuatan Warkah tidak kunjung selesai dengan alasan takut ada pihak yang mengklaim.

Hingga ketika ada pembangunan perumahan, Objek tanah di Desa kampung cibuntu RT 5 RW 9 Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat dengan data letter C desa Cilame nomor kohir 2407 persil nomor 54 D.II tersebut tiba tiba di klaim dan dinyatakan sudah di beli oleh H. Syarief.

Asep Mamat selaku salah satu Ahli Waris saat dikonfirmasi mengakui dan mengetahui, bahwa tanah letter C nomor 244 versi nomor 51 seluas 3900 m2 memang telah dijual sebagian dengan luas 2100 M2 kepada Siti Aminah pada tahun 1985. Namun sisanya seluas 1800 m2 tidak pernah dijual kepada pihak manapun.

Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa Objek yang disengketakan tersebut kalau tidak diberitahukan olehnya (Kades) maka Asep juga tidak akan tahu. Padahal kata Kades, asep tinggal ngobrol dan akan diberi tanah seluas 10 tumbak serta sejumlah uang oleh Haji Syarif.

Saat di tanyakan terkait permohonan penerbitan Warkah ahli waris (Asep Mamat), Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor menegaskan bahwa terkait objek tersebut ia tidak akan membikinkan warkah.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Desa Cilame Yayat Ruhiyat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa Tanah tersebut sudah jadi milik orang lain. “Mungkin saja orang tua kita menjual tanpa memberitahukan,” katanya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *