Sidikalang, Sumut, Cybernusantara1.id —Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika di hubungi awak media melalui sambungan selulernya membenarkan tentang di tangkapnya seorang laki laki yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada hari kamis 28/7 sore di Jalan Ringroad Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Identitas dari tersangka adalah :
Y S, laki laki, medan 15 Februari 2004 ( 18 tahun 5 bulan ), kristen, belum bekerja, Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Bermula pada hari Kamis tanggal 28/7 sore Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan mendapat informasi dari masyarakat yang resah akibat permainan judi Togel, bahwa di Ds. Belang Malum Kec. Sidikalang Kab. Dairi telah terjadi kegiatan Perjudian Jenis Togel di salah satu warung milik warga.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal satreskrim Polres Dairi langsung menuju lokasi yang di maksud, sesampainya di lokasi tepatnya di salah warung milik masyarakat Ds. Belang Malum Kec. Sidikalang Kab. Dairi yang mana 1 (satu) orang laki laki dewasa baru selesai melakukan kegiatan perjudian jenis togel yakni merekap angka togel yang sudah terjual kemudian 1 (satu) orang laki laki dewasa bergegas pergi meninggalkan warung tersebut.
Kemudian 1 (satu) orang laki laki dewasa tersebut bergerak menuju Jln. Ringroad Kel. Kuta Gambir Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan menggunakan sepeda motor miliknya, melihat hal tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal reskrim Polres Dairi mengikuti 1 (satu) orang laki laki dewasa dari belakang.
Kemudian, di tengah perjalanan Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa yang mengaku bernama *Y S* serta mengamankan barang bukti terkait kegiatan menyelenggarakan perjudian jenis togel.
Setelah di interogasi oleh tim Opsnal sat reskrim, tersangka menjelaskan bahwa dia menuju ke Jln. Ringroad Kel. Kuta Gambir Kec. Sidikalang Kab. Dairi hendak menyetorkan kepada seorang laki laki bermarga S yang merupakan salah satu anggota dari bandar togel yang berdomisili di daerah Kota Medan.
Bersama dengan tersangka juga turut di amankan dan di sita berupa Barang Bukti yaitu :
– Uang tunai sejumlah Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
– 1 (satu) buah blok berisikan angka tebakan.
– 4 (empat) buah blok kosong.
– 6 (enam) lembar kertas rekap kosong
– 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
– 1 (satu) buah pulpen warna hitam.
Rismanto menegaskan bahwa Polres Dairi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat sehingga tentunya situasi kamtibmas yang kondusif dapat terjaga di Kabupaten Dairi.
Di tambahkannya bahwa Satreskrim Polres Dairi dalam kurun waktu tahun 2022 ini sudah melakukan penindakan terhadap 5 tersangka tindak pidana perjudian jenis togel dalam berkas perkara yang berbeda dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang Dairi.
Saat ini tersangka tindak pidana perjudian jenis togel bersama barang buktinya sudah di bawa ke Satreskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.
(Nov)