Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id — Tak terkecuali siapapun dia, pada waktunya pasti akan di hukum jika terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Begitu juga dengan laki-laki yang bernama YAMIN (Y), (41) Buddha, warga Jln Bambu Kuning Blok GG-09 Kel Rejosari Kec Tenayan Raya Kota Pekan Baru terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Berawal dari keresahan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi shabu-shabu di Kec. Binjai Barat sehingga menginformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai.
Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Kamis tgl 21 Juli 2022, sekira pkl 16.00 Wib, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah ) di TKP Jln. Cokelat Kel. Sukamaju Kec. Binjai Barat Kota Binjai kepada terduga an (Y) yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU.
Saat terduga (Y) menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan di temukan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000 ( Dua Juta sembilan ratus ribu rupiah ), 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung , 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung di saku celana terduga.
Selanjutnya penggeledahan dari dalam tas ransel terduga di temukan 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu.
Kemudian terhadap terduga di lakukan interogasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu di peroleh dari seseorang yang tidak di ketahui namanya yang berada di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) melalui komunikasi dengan HP.
Selanjutnya TSK (Y) dan BB berupa
2 ( Dua ) paket plastik klip transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu ( berat bruto 0,72 gram ), 1 ( Satu ) buah tas ransel, 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung, 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjualan sabu sabu senilai Rp2.900.000,- ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) di bawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut.
(Nov)