Sidikalang, Sumut, Cybernusantara1.id — Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM di dampingi kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn, kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh paparkan Konfrensi pers kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (18/07/22) bertempat di ruang gelar Sat Reskrim Polres Dairi.

Dalam konfrensi Pers Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, memberikan keterangan kepada awak media tentang pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 13:00 wib di Jln. Tembakau Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya dindepan rumah makan Khas Batak Partukkoan.

Perwira menengah Polri dengan dua Melati di pundaknya ini mengatakan, modus para pelaku terlebih dahulu memantau korban Japetri Sianturi (29) Kepala Desa Tualang Kec. Siempat Nempu Hulu saat mengambil uang di Bank Sumut cabang Dairi.

Setelah korban Japetri Sianturi mengambil uang dan kemudian hendak pulang dengan menggunakan mobil milik korban, para pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor dan pelaku lainnya mengikuti dengan menggunakan mobil.

Pada saat korban Japetri Sianturi hendak makan ke warung khas Batak Partukkoan, di mana saat itu pelaku yang naik sepeda motor melihat bahwa korban meninggalkan uang yang sebelumnya di ambil dari bank sumut di dalam mobil milik korban. Sehingga saat itu pelaku yang naik sepeda motor kemudian menelpon pelaku yang naik mobil dan setelah itu salah satu pelaku turun dari dalam mobil dan mendekati mobil milik korban yang terparkir.

Selanjutnya, pelaku kemudian membuka pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T dan setelah pintu mobil tersebut terbuka, pelaku kemudian mengambil uang yang di simpan korban di dalam mobil sejumlah Rp77.400.000,-

Dalam penyelidikan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Dairi bersama dengan Subdit III Jahtanras Polda Sumut menangkap para pelaku di kabupaten Simalungun dengan inisial LP, yang beralamat Jalan Kongsih Gg Sentosa Kel Marendal Kec.medan patumbak kotamadya medan, AHS, warga Dusun Vl Gang manyar Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Serta HP Als HAG, warga Jalan Damar laut No 1 Kec. Siantar Utara Kota pematang siantar.

Kronologis dari pengungkapan kasus tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2022 di peroleh informasi yang layak tentang keberadaan dari para pelaku sedang berada di Medan.

“Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P. Lumban Toruan beserta Tim langsung di perintahkan Kasat Reskrim untuk berangkat ke Medan, setelah sebelumnya Kasat Reskrim koordinasi dengan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara untuk mohon dukungan perkuatan dan bantuan teknis,” ucap Rismanto.

Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022, setelah Tim berada di Kota Medan, kembali diperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menuju ke kota Pematang Siantar, sehingga saat team Sat Reskrim Polres Dairi bersama team subdit III Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut

Setelah di lakukan pengejaran tepatnya di jln lintas Sumatera tebing tinggi – siantar team melaksanakan penyekatan kemudian berhasil mengamankan para pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai 1 ( satu ) unit mobil merek daihatsu xenia warna putih dengan nopol BK 1847 HT.

Pada saat di lakukan interogasi ke 3 (tiga) orang tersebut menerangkan bahwasanya mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel pintu mobil yang terjadi di JL. Tembakau Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Ketika di lakukan penangkapan terhadap para tersangka team juga mengamankan 1 ( satu) buah kunci berbentuk huruf T dari mobil yang di kendarai pelaku.

Selanjutnya terhadap tiga orang pelaku dan barang bukti tersebut di amankan sat Reskrim polres Dairi guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian akhir keterangan Wahyudi Rahman.

 

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *