Kota Bandung, Cybernusantara1.id – Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Kota Bandung dan tim penyusun naskah akademik, dengan agenda pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).

Kegiatan rapat di pimpin oleh Sandi Muharam, S.E., yang di hadiri oleh Drs. Heri Hermawan, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., Iman Lestariyono, S.Si, dan Yoel Yosaphat, ST.

Sandi Muharam mengatakan, bahwa Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ini sangat di butuhkan Kota Bandung, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga lingkungan.

“Persoalan lingkungan di Kota Bandung ini tidak sederhana, karena Kota Bandung di cemari bukan hanya oleh warga Kota Bandung saja, melainkan juga oleh warga kabupaten/kota lain yang berada di wilayah atau kawasan perbatasan,” ujarnya.

Dengan demikian, proses pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan kondisi lingkungan ini harus di susun sebaik dan seoptimal mungkin. Meskipun telah ada acuan aturan dari pemerintah pusat.

Sandi pun berharap hadirnya Perda ini dapat memberikan dampak manfaat bagi kondisi lingkungan di Kota Bandung yang lebih baik ke depan.

“Kita berharap agar proses penyusunan dan penetapan Perda ini dapat sesegera mungkin selesai, sebagai upaya perhatian dan perlindungan Pemkot Bandung, terhadap pemanfaatan kondisi lingkungan yang dapat memberikan kehidupan masyarakat yang lebih baik,” ucapnya.

Hal senada di sampaikan oleh anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan. Ia mendorong percepatan pembentukan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagai pedoman atau acuan dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan Kota Bandung yang lebih baik.

“Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ini nanti, artinya ada keseriusan dari Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan pengelolaan dan pengendalian lingkungan secara baik,” ucapnya.

Perda ini pun menjadi jaminan bahwa akan adanya pembangunan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Saat ini sudah 19 pasal yang di bahas, mungkin tinggal 4-5 kali pertemuan ini sebelum di finalisasi oleh pemerintah provinsi. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sehingga target penetapan Perda ini dapat sesuai dengan harapan,” katanya.* (Permana)

 

Sumber : DPRD Kota Bandung

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *