Semarang, Jawa Tengah – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional. Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor.

Menurut Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD, “Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu komitmen DSI adalah menyediakan para Konsiliator yang bersertifikat, kompeten dan profesional,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/3/2022).

Bahkan, lanjut Sabela, “Para Konsiliator yang ingin bergabung menjadi Konsiliator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wajib mengikuti proses Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” katanya

“Dengan adanya tahapan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah bagi setiap Konsiliator yang akan bergabung dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka diharapkan para Konsiliator memiliki komitmen integritas dan profesionalitas yang terjamin dan terpercaya,” ucapnya.

“Apabila di kemudian hari, ada Konsiliator di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak sesuai dengan Standar Kode Etik Konsiliator DSI dan Pedoman / Peraturan Dewan Sengketa Indonesia lainnya maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat membentuk Komite Etik yang akan melakukan proses pemeriksanaan dan pemberian sanksi kepada Konsiliator yang melanggar Kode Etik Konsiliator DSI dan Pedoman / Peraturan DSI lainnya,” kata Sabela.

“Namun sebaliknya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan memberikan pelindungan hukum yang maksimal kepada para Konsiliator yang telah menjalankan kewajiban profesinya dengan baik apabila di kemudian hari ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kelompok atau orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki integritas yang baik,” tegasnya.

Dengan telah diambilnya sumpah dari para Konsiliator yang akan bergabung di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka para Konsiliator tersebut sudah sah menjadi seorang Konsiliator Profesional dan sudah dapat menjalankan tugas profesinya yang mulia sebagai seorang Konsiliator Profesional baik di dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maupun di luar Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Bahkan para Konsiliator DSI yang sudah diambil sumpah maka secara individu / pribadi sudah dapat membuat plang papan nama Layanan Konsiliator di kantornya masing – masing.

Masyarakat luas dari berbagai sektor dapat mengakses layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Dewan Sengketa Indonesia yang meliputi layanan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan

Layanan Mediasi & Arbitrase Desa

Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria

Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas

Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber

Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Layanan Mediasi & Arbitrase Properti

Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal

Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak

Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen

Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan

Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi

Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa

 Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian

Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi

Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga

Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi

Pelaksanaan pengambilan sumpah Konsiliator yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 adalah kegiatan pengambilan sumpah yang pertama kali diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Indonesia.

Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CML., CPC,. CPArb selaku Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menegaskan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pertama kali mempraktikkan prosesi pengambilan sumpah profesi Konsiliator di Indonesia.

Sehingga, lanjutnya, “Acara pengambilan sumpah Profesi Konsiliator pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 adalah tonggak sejarah baru bagi Profesi Konsiliator di Indonesia, dan alasan tersebut yang mendasari DSI dalam menetapkan setiap tanggal 18 MARET akan diperingati sebagai HARI KONSILIATOR NASIONAL INDONESIA.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan pengambilan sumpah profesi Konsiliator tersebut maka DSI telah meletakkan satu pondasi bersejarah dalam perkembangan profesi Konsiliator di Indonesia dengan terobosannya melaksanakan pengambilan sumpah Profesi Konsiliator yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

Dengan adanya best practice yang baik tersebut maka DSI berkomitmen akan menyelenggarakan kegiatan pengambilan sumpah Konsiliator secara rutin dan terjadwal di seluruh wilayah Indonesia.

“Semoga dengan telah diambilnya sumpah 12 (Dua Belas) Konsiliator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari Jum’at 18 Maret 2022 di Semarang Jawa Tengah dapat menjadi kawah candradimuka penyemangat dan memberikan motivasi kepada para Konsiliator Dewan Sengketa Indonesia untuk menjalankan tugas dan profesinya sebagai Konsiliator Profesional baik di dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maupun di luar Dewan Sengketa Indonesia DSI).

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan menyampaikan kepada para pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, supaya para Konsiliator yang sudah diambil sumpah dapat diberikan pelindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya sebagai Konsiliator Profesional.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *