Semarang, Jawa Tengah – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.
Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional.
Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor. Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu komitmen DSI adalah menyediakan para Arbiter yang bersertifikat, kompeten dan profesional. Bahkan para Arbiter yang ingin bergabung menjadi Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wajib mengikuti proses Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CML., CPC., CPArb menyampaikan, “Dengan adanya tahapan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah bagi setiap Arbiter yang akan bergabung dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka diharapkan para Arbiter memiliki komitmen integritas dan profesionalitas yang terjamin dan terpercaya,” ungkapnya kepada awak Media, Senin (21/3/2022).
“Apabila di kemudian hari, ada Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak sesuai dengan Standar Kode Etik Arbiter DSI dan Pedoman / Peraturan Dewan Sengketa Indonesia lainnya maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat membentuk Komite Etik yang akan melakukan proses pemeriksanaan dan pemberian sanksi kepada Arbiter yang diduga telah melanggar Kode Etik Arbiter DSI dan Pedoman / Peraturan DSI lainnya,” kata Sabela
“Namun sebaliknya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan memberikan pelindungan hukum yang maksimal kepada para Arbiter yang telah menjalankan kewajiban profesinya dengan baik apabila di kemudian hari ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kelompok atau orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki integritas yang baik,” tegasnya.
Dengan telah diambilnya sumpah dari para Arbiter yang akan bergabung di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka para Arbiter tersebut sudah sah menjadi seorang Arbiter Profesional dan sudah dapat menjalankan tugas profesinya yang mulia sebagai seorang Arbiter Profesional baik di dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maupun di luar Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Bahkan para Arbiter DSI yang sudah diambil sumpah maka secara individu / pribadi sudah dapat membuat plang papan nama Layanan Arbiter di kantornya masing – masing.
Masyarakat luas dari berbagai sektor dapat mengakses layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Dewan Sengketa Indonesia yang meliputi layanan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:
Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan
Layanan Mediasi & Arbitrase Desa
Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria
Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas
Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan
Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber
Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Layanan Mediasi & Arbitrase Properti
Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal
Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak
Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen
Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan
Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi
Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa
Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian
Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi
Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga
Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi
Pelaksanaan pengambilan sumpah Arbiter yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 adalah kegiatan pengambilan sumpah yang pertama kali diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Indonesia.
Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CML., CPC., CPArb selaku Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menegaskan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pertama kali mempraktikkan prosesi pengambilan sumpah profesi Arbiter di Indonesia.
Sehingga, acara pengambilan sumpah Profesi Arbiter pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 adalah tonggak sejarah baru bagi Profesi Arbiter di Indonesia dan alasan tersebut yang mendasari DSI dalam menetapkan setiap tanggal 18 JUNI akan diperingati sebagai HARI ARBITER NASIONAL INDONESIA.
“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan pengambilan sumpah profesi Arbiter tersebut, maka DSI telah meletakkan satu pondasi bersejarah dalam perkembangan profesi Arbiter di Indonesia dengan terobosannya melaksanakan pengambilan sumpah Profesi Arbiter yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Dengan adanya best practice yang baik tersebut maka DSI berkomitmen akan menyelenggarakan kegiatan pengambilan sumpah Arbiter secara rutin dan terjadwal di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
“Semoga dengan telah diambilnya sumpah kepada 23 (dua puluh tiga) orang Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 di Semarang, Jawa Tengah dapat menjadi kawah candradimuka penyemangat dan memberikan motivasi kepada para Arbiter Dewan Sengketa Indonesia dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai Arbiter Profesional baik di dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maupun di luar Dewan Sengketa Indonesia DSI),” harapnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan menyampaikan kepada para pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, supaya para Arbiter yang sudah diambil sumpah dapat diberikan pelindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya sebagai Arbiter Profesional,” tutup Sabela
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)