Semarang, Jawa Tengah – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan profesional. Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor.

Menurut Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD, “Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/3/2022).

“Salah satu komitmen DSI adalah menyediakan para Ajudikator yang bersertifikat, kompeten dan profesional. Bahkan para Ajudikator yang ingin bergabung menjadi Ajudikator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wajib mengikuti proses Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” katanya.

Dengan adanya tahapan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah bagi setiap Ajudikator yang akan bergabung dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka diharapkan para Ajudikator memiliki komitmen integritas dan profesionalitas yang terjamin dan terpercaya,” ucap Sabela

“Apabila di kemudian hari, ada Ajudikator di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak sesuai dengan Standar Kode Etik Ajudikator DSI dan Pedoman / Peraturan Dewan Sengketa Indonesia lainnya maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat membentuk Komite Etik yang akan melakukan proses pemeriksanaan dan pemberian sanksi kepada Ajudikator yang diduga telah melanggar Kode Etik Ajudikator DSI dan Pedoman / Peraturan DSI lainnya,” ucapnya.

“Namun sebaliknya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan memberikan pelindungan hukum yang maksimal kepada para Ajudikator yang telah menjalankan kewajiban profesinya dengan baik apabila di kemudian hari ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kelompok atau orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki integritas yang baik,” tegas Ketua Umum (DSI)

“Dengan telah diambilnya sumpah dari para Ajudikator yang akan bergabung di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka para Ajudikator tersebut sudah sah menjadi seorang Ajudikator Profesional dan sudah dapat menjalankan tugas profesinya yang mulia sebagai seorang Ajudikator Profesional baik di dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maupun di luar Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” paparnya.

Bahkan, lanjut Sabela, “Para Ajudikator DSI yang sudah diambil sumpah maka secara individu / pribadi sudah dapat membuat plang papan nama Layanan Ajudikator di kantornya masing – masing,” ujar Sabela.

Masyarakat luas dari berbagai sektor dapat mengakses layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Dewan Sengketa Indonesia yang meliputi layanan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan

Layanan Mediasi & Arbitrase Desa

Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria

Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas

Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber

Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Layanan Mediasi & Arbitrase Properti

Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal

Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak

Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen

Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan

Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi

Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa

 Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian

Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi

Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga

Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi

Pelaksanaan pengambilan sumpah Ajudikator yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 adalah kegiatan pengambilan sumpah yang pertama kali diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Indonesia.

Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD selaku Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menegaskan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pertama kali mempraktikkan prosesi pengambilan sumpah profesi Ajudikator di Indonesia.

Sehingga, acara pengambilan sumpah Profesi Ajudikator pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 adalah tonggak sejarah baru bagi Profesi Ajudikator di Indonesia dan alasan tersebut yang mendasari DSI dalam menetapkan setiap tanggal 18 MEI akan diperingati sebagai HARI AJUDIKATOR NASIONAL INDONESIA.

“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan pengambilan sumpah profesi Ajudikator tersebut maka DSI telah meletakkan satu pondasi bersejarah dalam perkembangan profesi Ajudikator di Indonesia dengan terobosannya melaksanakan pengambilan sumpah Profesi Ajudikator yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia,” kata Sabela.

Dengan adanya best practice yang baik tersebut maka DSI berkomitmen akan menyelenggarakan kegiatan pengambilan sumpah Ajudikator secara rutin dan terjadwal di seluruh wilayah Indonesia.

“Semoga dengan telah diambilnya sumpah kepada 14 (Empat belas) orang Ajudikator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 di Semarang Jawa Tengah dapat menjadi kawah candradimuka penyemangat dan memberikan motivasi kepada para Ajudikator Dewan Sengketa Indonesia untuk menjalankan tugas dan profesinya baik di dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maupun di luar Dewan Sengketa Indonesia DSI),” harapnya.

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan menyampaikan kepada para pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, supaya para Ajudikator yang sudah diambil sumpah dapat diberikan pelindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya sebagai Ajudikator Profesional,” pungkas Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *