Medan, Sumut – Rumah kediaman Efendi warga jalan HM. Joni Menteng Raya Pasar Merah rumahnya di serang warga yang telah terprovokasi mantan Istri berinisial NB (50) warga Petisah tengah, Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 11:00wib.

Informasi yang berhasil di himpun di lokasi menurut keterangan warga, mantan istri berinisial NB (50) mau masuk ke dalam rumah sang mantan suami bernama Rahmad Efendi Sitorus, namun di larang dan tidak di izinkan oleh Rahmad Efendi Sitorus.

Gagal memasuki Rumah Rahmad Efendi Sitorus, NB (50) yang merupakan mantan istri kesal, selanjutnya NB diduga memprovokasi warga agar terjadi kericuhan dan kerusuhan di rumah Rahmad Efendi Sitorus.

NB (50) mantan istri pun berhasil memprovokasi beberapa warga dan selanjutnya menyerang rumah Rahmad Efendi Sitorus. Terlihat dalam video rekaman milik Rahmad Efendi Sitorus beberapa warga yang anarkis menyerang rumahnya bahkan sampai terjadi pengrusakan.

Begitu suasana mulai memanas, kemudian ada warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Setelah Pihak Polsek Medan Area menerima informasi, petugas pun langsung terjun ke TKP.

Begitu Rahmad Efendi Sitorus melihat ada personil dari kepolisian sudah di lokasi rumahnya (depan pintu) dirinya pun mulai agak tenang.

Namun apa yang di harapkan Efendi malah berbalik, warga malah lebih leluasa melakukan pengrusakan menggunakan Palu (Martil).

“Buka Pintunya dulu … Efendi menjawab nanti sama pengacara ku saja,” kata Efendi.

Kepada awak media Rahmad Efendi Sitorus mengatakan, “Ini cuma masalah keluarga bang, saya sudah menceraikan istri saya pada akhir bulan Desember 2020, dan surat cerai juga sudah keluar, tapi dia masih mengejar saya,” kata Efendi kepada awak media.

“Lihatlah ini rumah saya sudah rusak pintunya akibat dia (mantan istri) telah memprovokasi beberapa warga disini. Padahal saya warga sini bang sedangkan mantan istri saya warga Petisah tengah,” katanya dengan mimik kecewa.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media, kejadian ini berawal dari permasalahan rumah tangga antara Mantan istri yang sudah di ceraikan oleh Rahmad Efendi Sitorus (47) warga HM Joni Pasar Merah dan mantan istri berinisial NB (50) warga Petisah Tengah yang sudah di ceraikan resmi pada akhir bulan Desember 2020 lalu.

“Dipicu adanya keributan, NB mantan istri mau masuk ke dalam rumah mantan suami namun suami tidak mengizinkan. Selanjutnya NB mantan istri masuk ke dalam rumah dengan memaksa namun tak di izinkan juga,” kata salah satu warga yang enggan namanya terpublikasi.

Pada saat awak media mengkonfirmasi langsung ke Kanit Reskrim Philip Antonio Purba via WhatsApp, Kanit Reskrim menjawab via telpon WhatsApp dengan mengatakan, “Itu bukan perusakan tapi yang punya rumah mau masuk gak bisa karena di gembok, kemudian pemilik rumah minta tolong oleh warga untuk membuka pintunya,” kata Philip Antonio Purba kepada awak media via telpon WhatsApp.

Di samping itu, saat awak media menemui Kuasa Hukum Rahmad Efendi Sitorus, Yudi Irsandi, S.H mengatakan, “NB (50) bukan pemilik rumah itu, sudah dibuktikan dari Hal Pemilik, Hak milik tanah dari BPN kota Medan, dan juga berinisial NB bukan istrinya,” ungkapnya.

“Kita buktikan dengan Akta Cerai dari Pengadilan Agama Medan. Untuk itu, selaku pemilik rumah wajar saja tidak memberikan izin kepada orang yang bukan istrinya lagi. Serta orang–orang yang tidak diberikannya izin, dan bukan memaksa serta merusak juga melakukan pengancaman kepada Efendi Sitorus sebagai pemilik rumah,” tutup Yudi Irsandi SH.

 

Sumber : TIM JURI

Editor Novrizal

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *