Jakarta -Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.
Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional.
Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor. Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:
Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan
Layanan Mediasi & Arbitrase Desa
Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria
Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas
Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan
Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber
Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Layanan Mediasi & Arbitrase Properti
Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal
Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak
Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen
Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan
Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan
Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi
Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa
Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian
Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi
Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga
Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi
Ke 23 (dua puluh tiga) layanan Mediasi & Arbitrase yang sudah diluncurkan tersebut, diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang prima dan berkualitas kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.
Menurut Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD, “Dengan adanya 23 (dua puluh tiga) Layanan Mediasi & Arbitrase tersebut maka saat ini DSI juga fokus untuk menyediakan sumber daya manusia Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang sesuai dengan kamar layanan sengketanya masing – masing,” ucapnya.
Sebagai contoh, lanjutnya “DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Mediator konstruksi, Mediator Pengadaan Barang/Jasa, Mediator Desa, Mediator Agraria, Mediator Desa, Mediator Pertambangan, Mediator Migas, dan lainnya sesuai dengan nama kamar layanan sengketanya masing – masing,” katanya.
Dan di bulan Maret sampai dengan Mei 2022, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah menjadwalkan peresmian layanan Mediasi & Arbitrase sektoral lainnya yaitu:
Layanan Mediasi & Arbitrase Transportasi,
Layanan Mediasi & Arbitrase Pangan & Pertanian,
Layanan Mediasi & Arbitrase Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Layanan Mediasi & Arbitrase Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi,
Layanan Mediasi & Arbitrase Ilmu Pengetahuan & Teknologi,
Layanan Mediasi & Arbitrase Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Layanan Mediasi & Arbitrase Pendidikan,
Layanan Mediasi & Arbitrase Persaingan Usaha,
Layanan Mediasi & Arbitrase Ekonomi & Perbankan Syariah,
Layanan Mediasi & Arbitrase Asuransi & Penjaminan Risiko,
Layanan Mediasi & Arbitrase Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara,
Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagalistrikan,
Layanan Mediasi & Arbitrase Sumber Daya Air,
Layanan Mediasi & Arbitrase Pemilihan Kepala Desa,
Layanan Mediasi & Arbitrase Konstitusi dan Perundang – Undangan, dan
Layanan Mediasi & Arbitrase Pelayanan Publik.
Kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 ini adalah kegiatan yang pertama kali diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Indonesia, dan DSI akan menyelenggarakan kegiatan ini secara rutin setiap tahunnya dengan mengambil tema dan lokasi penyelenggaraan yang berbeda sehingga semua Provinsi di Indonesia dapat memiliki peluang untuk dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan Indonesia Dispute Board Forum 2022.
Dengan adanya kegiatan rutin dan terjadwal seperti ini setiap tahunnya, DSI berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah berkumpulnya para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter Dewan Sengketa Indonesia dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah pusat / daerah, asosiasi profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter, dan Lembaga – lembaga Internasional di bidang jasa layanan Mediasi & Arbitrase.
Selama 2 (dua) hari kegiatan Indonesia Dispute Board Forum di Novotel Hotel, Semarang, Jawa Tengah, DSI berharap para peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 yang berjumlah 100 (seratus) orang baik yang terdiri dari Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter DSI maupun masyarakat umum yang datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia dapat mendiskusikan dan merumuskan rencana aksi (action plan) mengenai penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain mekanisme peradilan formil khususnya untuk perkara – perkara perdata.
Rangkaian kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 dimulai dengan diselenggarakannya acara Pemaparan Makalah Ilmiah tentang APS yang disampaikan oleh para pemakalah baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, kemudian DSI juga menyelenggarakan kegiatan lainnya sebagai bagian dari acara Indonesia Dispute Board Forum yaitu Moot Alternative Dispute Resolution Competition 2022.
Kegiatan Kompetisi Persidangan Semua APS tersebut di ikuti oleh 1 (satu) tim dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan 2 (dua) tim dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Ketiga tim Moot ADR tersebut telah ditetapkan sebagai juara 1, juara 2 dan juara 3.
Kegiatan Pemaparan Makalah Ilmiah tentang APS dan Kompetisi Persidangan Semu APS tetap akan dilaksanakan juga secara rutin setiap tahunnya, bersamaan dengan penyelenggaraan Indonesia Dispute Board Forum sebagai bentuk acara puncak yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Beberapa isu yang selama ini sering muncul dalam setiap diskusi tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:
Penggunaan mekanisme APS lambat dan bertele – tele.
Kesepakatan Perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak besifat final dan berkekuatan hukum mengikat para pihak. Masih dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan.
Isi kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Bahkan khusus untuk pelaksanaan putusan majelis Arbiter, wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan oleh majelis Arbiter agar memiliki kekuatan eksekutorial (vide Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS).
Penggunaan mekanisme APS berbiaya mahal.
“Semoga beberapa isu/permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh para peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 dan nantinya dapat direkomendasikan kepada pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, sehingga penggunaan prosedur APS di Indonesia dapat semakin populer, membumi dan mendunia,” tutupnya.
(Sumber Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD)