Karawang – Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa Reses adalah masa kegiatan DPRD diluar kegiatan masa sidang dan diluar gedung. mengikuti masa persidangan.
Masa Reses yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode masa jabatan DPRD.
Selain itu, Masa Reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen didaerah pemilihan (DAPIL) masing-masing dan pelaksanaan tugas anggota dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Seperti halnya Hj Iis Turniasih yang merupakan perwakilan dari PDI Perjuangan yang melaksanakan Reses di Desa Srijaya wilayah dapil jabar 10.
Kepada awak media staf Hj. Iis mengatakan bahwa beliau dari komisi IV, fokusnya ke infrastruktur, program yang diunggulkan yaitu Rutilahu dan untuk anggaran tahun 2022 akan disalurkan ke Desa Pisang Sambo sebanyak 20 unit, dan untuk kedepannya akan ada bantuan untuk infrastruktur Desa walau masih dalam tahap usulan.
“Karena, memang APBD propinsi Jawa Barat devisit yang cukup signifikan karena pandemi, jadi anggaran dialihkan ke bantuan sosial masyarakat dan sosial ekonomi, harapan kedepan mudah-mudahan Pandemi cepat berahir sehingga bantuan bisa disalurkan ke infrastruktur,” ucapnya.
(Heri Bamuswari)