Deli Serdang, Sumut — Sat Reskrim Polresta Deli Serdang memberikan penjelasan kasus Pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (7/3/22).

Pelaku yang berinisial S. (53) Penduduk Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tega melakukan pencabulan dan sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 kepada putri kandungnya sendiri yang berinisial S. N. H.(15) yang masih pelajar.

Dalam penjelasannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H, S.I.K., M.H., mengatakan, “Dari pengakuan korban, kejadian tersebut berawal sejak korban masih duduk di kelas V SD, namun korban tidak berani melaporkan kepada ibunya (Hayati/45) karena diancam akan di bunuh oleh pelaku. Akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban, namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

“Mengetahui kejadian pencabulan ini, ibu korban, Hayati, (45) merasa sangat terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang,” ungkap Hery.

“Pelaku S sempat melarikan diri, namun setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, tersangka S diserahkan oleh pihak keluarga ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” kata Kasat.

“Dari pengakuannya, Pelaku S (53) menerangkan telah mencabuli anak kandungnya S.N.H pertama kali pada saat tersangka pulang dari Merantau di Bukit tinggi, Prov Sumatera Barat pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 wib, korban saat itu masih duduk di bangku kelas V SD dan dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban dengan cara memaksa korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci,” terangnya.

Pelaku S juga mengakui, sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 lebih kurang 15 kali melakukan pencabulan kepada putri kandungnya tersebut.

“Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

 

(Novrizal)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *